Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Penuhi Pemeriksaan KPK, Anak Kandung Novanto Dipanggil Lagi Selasa Besok

Kompas.com - 27/08/2018, 18:38 WIB
Reza Jurnaliston,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (27/8/2018) menjadwalkan pemeriksaan Komisaris PT. Skydweller Indonesia Mandiri Rheza Herwindo sebagai saksi kasus dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (Riau-1).

Reza yang juga anak kandung dari mantan Ketua DPR Setya Novanto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham.

Namun, Rheza absen dari panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PLTU Riau-1 dan diagendakan pemeriksaannya ulang pada Selasa (28/8/2018) esok.

Baca juga: KPK Duga Setya Novanto Mengetahui Kasus Korupsi PLTU Riau-1

“Saksi dijadwalkan pemeriksaannya besok selasa, 28 Agustus 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (27/8/2018).

Meski demikian, Febri tak menjelaskan alasan Rheza tak memenuhi panggilan penyidikan KPK.

Selain Rheza, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

KPK juga memanggil saksi lain untuk dimintai keterangan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Saksi-saksi tersebut adalah karyawan swasta Audrey Ratna Justianty Alias Tine, Bupati Temanggung terpilih M. Al Khadziq, Pegawai Pemerintah Non PNS Tenaga Ahli DPR RI Tahta Maharaya, Direktur PT. Nugas Trans Energy dan Direktur PT Raya Energi Indonesia Indra Purmandani, serta saksi dari pihak swasta, Gustahal.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka.

Idrus diduga berperan dalam mendorong terlaksananya kontrak kerja sama dalam pembangunan PLTU Riau-1 dan pemberian suap dari pelaksana proyek.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Idrus diduga berperan dalam mendorong agar dilakukan proses penandatanganan purchase power agreement (PPA) atau jual beli dalam proyek pembangunan PLTU.

Baca juga: Diperiksa 9,5 Jam, Idrus Marham Ingin Urusan soal PLTU Riau-1 Tuntas

Sebelum Idrus, KPK juga telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt.

Eni diduga menerima suap atas kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Eni diduga menerima suap dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Dalam kasus ini KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Eni.

Menurut Basaria, dalam pengembangan penyidikan diketahui bahwa Idrus ikut membantu dan bersama-sama dengan Eni Maulani menerima suap.

Kompas TV Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com