JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki tahun keempat pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, janji untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu belum juga terealisasi.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengakui, tidak mudah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi pada masa lalu.
"Tak mudah, memang," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/8/2018).
Kendati demikian, Yasonna menegaskan bahwa pemerintah sudah bekerja dan berupaya. Hal ini sesuai dengan pidato Presiden Joko Widodo dalam sidang tahunan DPR-DPD, pada Kamis kemarin.
"Ini kan sudah jalan, sudah diteruskan. Dan terakhir kami ketemu Komnas HAM, sekarang sudah baru dibentuk Dewan Kerukunan Nasional, tinggal jalan saja," kata dia.
Menurut Yasonna, nantinya penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu akan dibagi menjadi dua kategori. Pertama adalah penyelesaian secara yudisial melalui pengadilan.
Namun, ada juga jalur non-yudisial berupa rekonsilasi.
"Jadi kami lagi cari fomulasi-formulasi yang kedua pihak bisa terima. Jadi Komnas HAM, Kejaksaan, TNI-Polri, semua harus terlibat," kata Yasonna.
"Pokoknya komitmen pemerintah jalan terus," tambah politisi PDI-P ini.
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah terus memberikan perhatian yang kuat
pada upaya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan penegakan Hak Asasi Manusia.
"Pemerintah berupaya mempercepat penyelesaian kasus-kasus HAM masa
lalu serta meningkatkan perlindungan HAM agar
kejadian yang sama tidak terulang lagi di kemudian
hari," kata Jokowi saat berpidato dalam sidang tahunan DPR-DPD di Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Menurut Jokowi, upaya perlindungan HAM ini sudah dijalankan pemerintah, salah satunya lewat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2015-2019. Jokowi pun mengajak seluruh elemen bangsa memberikan perhatian dalam penegakan HAM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.