JAKARTA, KOMPAS.com – Jagad maya pada hari ini, Jumat (27/7/2018), ramai dengan berbagai unggahan warganet yang mempertanyakan informasi pencabutan tiga penjaminan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sebagian besar warganet ingin mengetahui kebenaran informasi tersebut.
Tiga layanan yang dikabarkan akan dicabut meliputi penjaminan pelayanan katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medik.
Beredarnya informasi ini pasca BPJS mengeluarkan rilis soal implementasi sejumlah peraturan.
Para netizen pun ramai-ramai me-mention akun resmi Twitter BPJS Kesehatan.
“Padahal ketiga jenis pelayanan kesehatan itu sangat dibutuhkan masyarakat kecil, kalau memang tidak ada dana mending gak usah mewajibkan semua orang/ badan usaha membayar BPJS, biarkan mereka memilih asuransi sendiri yg lebih kredibel dan bisa mengcover semua penyakit,” tulis @muzzael, dalam membalas twit @BPJSKesehatanRI.
Padahal ketiga jenis pelayanan kesehatan itu sangat dibutuhkan masyarakat kecil, kalau memang tidak ada dana mending gak usah mewajibkan semua orang/badan usaha membayar Bpjs, biarkan mereka memilih asuransi sendiri yg lebih kredibel dan bisa mengcover semua penyakit.
— Danang Prasetyo (@Muzzael) 27 Juli 2018
Cc @jokowi
Komentar lain datang dari Aulia Akbar, @Aulia_Akbar.
“Setelah obat-obatan kanker, tiga layanan kesehatan terancam ditiadakan demi efisiensi biaya. Sebenarnya seperti apa sih hubungan BPJS Kesehatan dgn peserta jaminan kesehatan? Mengapa keputusan-keputusan ini sering diambil secara sepihak, padahal masyarakat bayar iuran?,” kata @Aulia)Akbar.
Penjelasan BPJS Kesehatan
Saat dimintakan penjelasan terkait hal ini, Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat memberikan pernyataan resmi, dengan penjelasan berikut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.