JAKARTA, KOMPAS.com – Jagad maya pada hari ini, Jumat (27/7/2018), ramai dengan berbagai unggahan warganet yang mempertanyakan informasi pencabutan tiga penjaminan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sebagian besar warganet ingin mengetahui kebenaran informasi tersebut.
Tiga layanan yang dikabarkan akan dicabut meliputi penjaminan pelayanan katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medik.
Beredarnya informasi ini pasca BPJS mengeluarkan rilis soal implementasi sejumlah peraturan.
Para netizen pun ramai-ramai me-mention akun resmi Twitter BPJS Kesehatan.
“Padahal ketiga jenis pelayanan kesehatan itu sangat dibutuhkan masyarakat kecil, kalau memang tidak ada dana mending gak usah mewajibkan semua orang/ badan usaha membayar BPJS, biarkan mereka memilih asuransi sendiri yg lebih kredibel dan bisa mengcover semua penyakit,” tulis @muzzael, dalam membalas twit @BPJSKesehatanRI.
Padahal ketiga jenis pelayanan kesehatan itu sangat dibutuhkan masyarakat kecil, kalau memang tidak ada dana mending gak usah mewajibkan semua orang/badan usaha membayar Bpjs, biarkan mereka memilih asuransi sendiri yg lebih kredibel dan bisa mengcover semua penyakit.
— Danang Prasetyo (@Muzzael) 27 Juli 2018
Cc @jokowi
Komentar lain datang dari Aulia Akbar, @Aulia_Akbar.
“Setelah obat-obatan kanker, tiga layanan kesehatan terancam ditiadakan demi efisiensi biaya. Sebenarnya seperti apa sih hubungan BPJS Kesehatan dgn peserta jaminan kesehatan? Mengapa keputusan-keputusan ini sering diambil secara sepihak, padahal masyarakat bayar iuran?,” kata @Aulia)Akbar.
Penjelasan BPJS Kesehatan
Saat dimintakan penjelasan terkait hal ini, Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat memberikan pernyataan resmi, dengan penjelasan berikut.
Per 25 Juli 2018, BPJS Kesehatan menerapkan implementasi:
1. Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan
2, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat
3. Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
Nopi menjelaskan, kebijakan ini bukan bertujuan untuk memangkas apalagi membatasi pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS.
“Perlu kami tekankan bahwa dengan diimplementasikan 3 peraturan ini, bukan dalam artian ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS. Namun penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini,” demikian Nopi, sesuai rilis yang disampaikannya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat petang.
Nopi memastikan bahwa peserta JKN-KIS mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan.
Penerapan kebijakan ini dilakukan untuk memastikan peserta program JKN-KIS memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang bermutu, efektif, dan efisien.
“Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Rapat Tingkat Menteri awal tahun 2018 yang membahas tentang sustainibilitas Program JKN-KIS dimana BPJS Kesehatan harus fokus pada mutu layanan dan efektivitas pembiayaan,” ujar Nopi.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai implementasi kebijakan ini, Nopi menyatakan akan memberikan penjelasan lanjutan yang kini tengah dipersiapkan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.