Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aparat Kepolisian Diduga Terlibat, Pilkada Maluku Digugat ke MK

Kompas.com - 27/07/2018, 18:12 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah, Jumat (27/7/2018). Persidangan kali ini adalah tahapan pemeriksaan pendahuluan.

Salah satu perkara yang diajukan gugatannya adalah Pilkada Maluku. Permohonan gugatan diajukan oleh pasangan calon Herman Adrian Koedoeboen-Abdullah Vanath.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 29/PHP.GUB-XVI/2018. Sidang pemeriksaan pendahuluan dihadiri oleh kuasa hukum pemohon, yakni Henry S Lusikoy.

Baca juga: Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Maluku Utara Tunggu Putusan MK

Dalam permohonan gugatan, Henry menyatakan kliennya menuding ada kecurangan yang dilakukan dalam proses pemungutan suara.

Salah satunya adalah keterlibatan aparat kepolisian, termasuk Wakapolda Maluku yang saat itu dijabat oleh Brigjen Pol Hasanuddin.

"Ada keterlibatan daripada Wakapolda MaluKu. Ada keterlibatan aparat kepolisian, yaitu Wakapolda Maluku dan jajaran di bawahnya," kata Henry saat membacakan permohonan gugatan kliennya.

Baca juga: Rekapitulasi KPU, Murad Ismail-Barnabas Orno Menangi Pilkada Maluku

Henry menyatakan, keterlibatan tersebut terjadi saat kampanye terhadap pasangan calon Murad Ismail-Barnabas Orno. Tidak hanya itu, ada pula keterlibatan aparat sipil negara (ASN).

Oleh karena itu, pemohon meminta kepada mahkamah agar memberikan sanksi berupa pembatalan kemenangan pasangan calon Murad Ismail-Barnabas Orno. Pemohon juga meminta ada pemungutan suara ulang di sejumlah kabupaten.

Baca juga: Untuk Sementara MK Akan Fokus Tangani Sengketa Pilkada

Beberapa waktu lalu, lewat telegram bertanggal 20 Juni 2018, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengeluarkan keputusan untuk memutasi Hasanuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda Maluku menjadi analis kebijakan utama bidang Bindiklat Lemdiklat Polri.

Posisi Wakapolda Maluku digantikan oleh Brigjen Akhmad Wiyagus yang sebelumnya menjabat sebagai direktur tindak pidana korupsi.

Ada dugaan mutasi tersebut terkait keterlibatan Hasanuddin dalam kampanye Murad Ismail yang merupakan mantan Kakor Brimob Polri.

Kompas TV Hingga hari ini (10/7), Mahkamah Konstitusi telah menerima 36 permohonan perselisihan hasil pilkada serentak 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com