JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah, Jumat (27/7/2018). Sidang diselenggarakan sejak kemarin, Kamis (26/7/2018).
Salah satu perkara yang diajukan gugatannya hari ini adalah Pilkada Kabupaten Cirebon. Gugatan diajukan oleh pasangan calon Kalinga-Dian Hernawa Susanty.
Gugatan tersebut diajukan ke MK dengan nomor perkara 15/PHP.BUP-XVI/2018. Dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan, pemohon gugatan diwakili oleh kuasa hukum Dian Farizka.
Baca juga: Maju Pilkada Cirebon, Pelawak Komar Gabung Partai Nasdem
Dalam gugatannya, pemohon menyatakan diduga ada sejumlah pelanggaran yang terjadi dalam Pilkada Cirebon. Pelanggaran terjadi sejak masa kampanye hingga periode pencoblosan.
"KPU Cirebon telah melakukan penggelembungan suara dan membuka paksa kotak suara," kata pemohon dalam gugatannya.
Selain itu, diduga pula ada keterlibatan aparat sipil negara (ASN) dalam kampanye pasangan calon nomor urut 2, yakni Sunjaya-Imron. Menurut pemohon, Sunjaya yang merupakan petahana Bupati Cirebon memerintahkan beberapa orang camat untuk mengerahkan masyarakat.
Tujuannya adalah agar para camat tersebut memilih dia dalam Pilkada. Tidak hanya itu, pemohon juga menyatakan telah menemukan adanya kampanye hitam atau black campaign.
Pelanggaran yang dimaksud adalah pemasangan dan penyebaran poster yang dilakukan di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura. Hal tersebut telah dilaporkan kepada Polres Cirebon.