Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Minta Perindo Pertegas Argumentasi Uji Materi UU Pemilu

Kompas.com - 18/07/2018, 14:01 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Partai Perindo menegaskan permohonan yang diajukan terkait uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materi UU tersebut, jika dikabulkan oleh MK, akan memungkinkan Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali maju sebagai wapres dalam Pemilu 2019.

"(MK) tidak ada mempertanyakan masalah legal standing, (Perindo) diminta untuk lebih detail lagi permohonan," kata kuasa hukum Ricky Margono yang mewakili Perindo di Gedung MK, Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Ricky mengungkapkan, permohonan yang diajukan kepada MK bertujuan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi pasangan calon presiden (capres) dan cawapres. Ini berarti termasuk kemungkinan Wapres Kalla maju kembali sebagai cawapres tahun depan.

Baca juga: Mahfud Anggap Perdebatan Masa Jabatan Wapres Dua Periode Sudah Selesai

"Kita melihat ada ketidakjelasan dalam penjelasan pasal 169 huruf n dalam undang-undang (nomor 7 tahun 2017) yang mengatakan bahwa berturut-turut dan tidak berturut-turut," jelas Ricky.

Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode. Kalla sendiri sudah dua kali menjabat sebagai wapres, yakni pada 2004-2009 dan 2014-2019.

"Kami meminta dengan sangat kepada MK untuk memberi kepastian hukum," sebut Ricky.

Sebelumnya, Hakim MK Suhartoyo menyatakan, Perindo sebaiknya memberikan argumen tambahan mengenai pengajuan uji materi terhadap UU tersebut. Argumen ini harus disampaikan dalam perbaikan permohonan yang harus disampaikan kepada MK selambat-lambatnya 14 hari ke depan.

"Sehingga kami bisa merujuk kepada argumen-argumen Anda itu," ujar Suhartoyo.

Baca juga: Kini, Jusuf Kalla Bersedia Kembali Dampingi Jokowi di Pilpres 2019, asal...

Selain itu, Suhartoyo juga meminta Perindo menjelaskan bagian-bagian pada undang-undang tersebut yang menjadi inti permohonan. Maksudnya adalah bagian-bagian yang menjelaskan bahwa Perindo mempermasalahkan frasa 'tidak berturut-turut' dalam bunyi penjelasan Pasal 169 huruf n undang-undang itu.

Ricky menjelaskan, pihaknya masih akan melakukan diskusi internal untuk merumuskan perbaikan permohonan yang diminta oleh MK. Ia menuturkan, perbaikan akan diajukan dalam 1-2 hari ke depan.

"Dalam 1-2 hari. Paling lambat Senin (23/7/2018) kami masukkan (perbaikan)," tutur Ricky.

Kompas TV Seperti apa peluang Mahfud MD dan Muhaimin Iskandar untuk dipilih Jokowi sebagai cawapres?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com