Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Desak Pemerintah Atur Pemberian Bantuan Hukum oleh Paralegal

Kompas.com - 16/07/2018, 17:12 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mendesak agar pemerintah tetap memberikan akses masyarakat terhadap bantuan hukum oleh paralegal.

Paralegal merupakan orang yang memiliki kapasitas dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma baik di pengadilan atau pun di luar pengadilan, namun belum berprofesi sebagai advokat. Paralegal kerap dilakukan oleh lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti LBH.

Asfinawati menilai bahwa definisi, fungsi, dan cakupan kerja paralegal harus tetap diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum dengan tetap mempertimbangkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 22 P/HUM/2018.

"Kami mendesak agar Kementerian Hukum dan HAM merevisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2018 agar tetap memberikan akses masyarakat terhadap bantuan hukum oleh Paralegal," kata Asfinawati, saat dihubungi, Senin (16/7/2018).

Baca juga: MA Batalkan Peran Paralegal dalam Memberi Bantuan Hukum

Pada 31 Mei 2018 lalu, MA membatalkan Pasal 11 dan Pasal 12 Permenkumham Nomor 1 Tahun 2018.

Kedua pasal itu mengatur tentang ketentuan paralegal dapat mendampingi dan memberikan bantuan hukum baik di dalam atau di luar pengadilan.

Asfinawatu menilai, putusan MA tersebut tak sesuai dengan situasi saat ini, di mana sumber daya manusia perlu ditambah dalam memberikan layanan bantuan hukum.

Berdasarkan catatan YLBHI, hingga kini sedikitnya ada 405 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang memberikan pelayanan kepada 28.005.410 penduduk miskin. Dengan jumlah tersebut maka satu OBH harus melayani 67.000 orang miskin.

Seluruh OBH tersebut tersebar di 127 Kabupaten dan Kota. Padahal, sedikitnya tercatat ada 516 Kabupaten dan Kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesa. Artinya, masih ada 389 Kabupaten dan Kota yang tidak terjangkau oleh OBH.

OBH kerap menggunakan paralegal atau orang yang memiliki kapasitas dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma baik di pengadilan atau pun di luar pengadilan, namun belum berprofesi sebagai advokat.

"Kontribusi paralegal dalam pemberian bantuan hukum sangat konkret dan telah berlangsung bahkan sebelum Permenkumhan Paralegal diterbitkan," ujar Asfinawati.

Baca juga: Putusan MA Terkait Peran Paralegal Dinilai Batasi Perluasan Bantuan Hukum

Di sisi lain, lanjut Asfinawati, layanan bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono yang dilakukan advokat masih belum optimal.

Hingga kini tidak ada data yang dapat memverifikasi apakah advokat telah menjalankan kewajiban pro bono yang merupakan amanat undang-undang.

Dalam survei Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pelaksanaan pro bono di Indonesia masih ditemukan cukup banyak advokat yang belum menjalankan kewajiban pro bono mereka secara rutin setiap tahunnnya.

Dari survei awal tersebut diketahui masih banyak advokat menganggap bantuan hukum bukan merupakan tanggung jawabnya dan lebih merupakan pekerjaan OBH, tidak memiliki waktu dan tidak memiliki sumber daya finansial untuk memberikan layanan pro bono.

Padahal, layanan bantuan hukum juga merupakan kewajiban dari Advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Advokat jo. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Tatacara Pemberian Bantuan Hukum Cuma-Cuma.

"Idealnya, bantuan hukum negara dengan bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) yang menjadi kewajiban advokat dapat saling melengkapi dan memperkuat layanan bantuan hukum," tutur Asfinawati.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com