Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Minta Tommy Soeharto Serahkan Gedung Granadi Terkait Kasus Supersemar

Kompas.com - 16/07/2018, 11:36 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comJaksa Agung HM. Prasetyo meminta Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto segera menyerahkan Gedung Granadi yang menjadi obyek eksekusi kasus Yayasan Supersemar.

Hal itu disampaikan Prasetyo saat ditanyai tanggapan ihwal keengganan Tommy menyerahkan Gedung Granadi yang menjadi kantor perusahaannya.

"Dari mana pun asalnya kami harapkan mereka segera memenuhi kewajibannya," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/7/2018).

Baca juga: PN Jakarta Selatan Mulai Eksekusi Aset Yayasan Supersemar

Apalagi, sambung Prasetyo, kasus Yayasan Supersemar sudah mencapai tahap eksekusi sehingga semestinya aset yang dinyatakan sebagai barang sitaan harus diserahkan.

Terlebih, lanjut Prasetyo, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan Yayasan Supersemar membayar Rp 4,4 triliun kepada negara.

Selain itu, kata dia, berdasarkan laporan terakhir yang ia terima, kepemilikan Gedung Granadi diatasnamakan yayasan yang terkait dengan kasus Supersemar.

Baca juga: Jaksa Agung: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Eksekusi Yayasan Supersemar

"Itulah lihainya mereka saya rasa. Rupanya Granadi itu saya terima laporannya diatasnamakan yayasan. Yayasan itu kan dulu pendirinya siapa pemiliknya dan dari mana sumber keuangannya, itu nanti akan kami bicarakan dengan pihak pengadilan ya," lanjut Prasetyo.

Sebelumnya, dalam wawancara di salah satu episode Mata Najwa yang diunggah di akun Youtube NajwaShihab, Rabu (11/7/2018), Tommy menyatakan Gedung Granadi tak dapat dieksekusi lantaran bukan kepunyaan Yayasan Supersemar, melainkan Perusahaan Granadi.

Sebelumnya, Yayasan Supersemar diwajibkan membayar kepada negara sebagaimana putusan MA sebesar Rp 4,4 triliun.

Baca juga: Eksekusi Rp 4,4 Triliun Aset Yayasan Supersemar Tunggu Pergantian Ketua PN

Daftar aset yang semestinya disita antara lain 113 rekening berupa deposito dan giro, 2 bidang tanah seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor, serta 6 unit kendaraan roda empat.

Kasus Yayasan Supersemar bermula saat pemerintah menggugat Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Supersemar (tergugat II) atas dugaan penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar.

Dana yang seharusnya diberikan kepada siswa/mahasiswa itu ternyata disebut disalurkan kepada sejumlah perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com