JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi atas ekseksusi aset Yayasan Supersemar. Dengan demikian, kata Prasetyo, Pengadilan Selatan bisa langsung mengeksekusi aset senilai Rp 4,4 triliun itu.
"Tentunya tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda putusan pelaksanaan itu," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Prasetyo mengatakan, selama ini pihaknya terlalu lama menunggu eksekusi aset tersebut. Padahal, putusan pengadilan tersebut dikeluarkan sejak 2015. Namun, berbagai upaya hukum terus dilakukan pihak yayasan dan kejaksaan hingga dua tahun lamanya.
"Semuanya sudah kita lakukan kewajiban kita sebagai pihak yang minta eksekusi sudah kita lakukan, tinggal sekarang Pengadilan Negeri," kata Prasetyo.
Prasetyo berharap eksekusi dilakukan sesegera mungkin. Dalam waktu dekat, pihaknya akan berkomunikasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menindaklanjuti putusan kasasi MA.
"Kita akan tanyakan lagi, putusannya kan baru kita dengar turun dari MA," kata dia.
Baca juga : (Eksekusi Rp 4,4 Triliun Aset Yayasan Supersemar Tunggu Pergantian Ketua PN)
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menerima kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung, diwakili Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
Yayasan Supersemar diwajibkan membayar kepada negara sebagaimana putusan MA sebesar Rp 4,4 triliun.
Daftar aset yang semestinya disita antara lain 113 rekening berupa deposito dan giro, dua bidang tanah seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor, serta enam unit kendaraan roda empat.
Kasus Yayasan Supersemar bermula saat pemerintah menggugat Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Supersemar (tergugat II) atas dugaan penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan