Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cagub Maluku Utara Resmi Ditahan, KPK Akan Fasilitasi Pelantikan

Kompas.com - 02/07/2018, 20:56 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyatakan, pihaknya akan memfasilitasi pelantikan calon Gubernur Maluku Utara apabila Ahmad Hidayat Mus dinyatakan menang dalam Pilkada.

“Sepanjang dia (Ahmad Hidayat Mus) belum inkrah, dinyatakan bersalah, masih punya hak. Kalau dia (Kemendagri) mau untuk melantik, maka kita akan fasilitasi,” ujar Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/7/2018).

Ahmad Hidayat Mus merupakan mantan Bupati Sula yang menjadi tersangka dugaan pengadaan fiktif pembebasan lahan Bandara Bobong yang menggunakan APBD Kabupaten Kepulauan Sula pada 2009.

Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Cagub Maluku Utara Resmi Ditahan KPK

Dia ditahan sejak hari ini, Senin, untuk 20 hari pertama. 

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyaksikan penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) di PN Tangerang saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2018).  Dari OTT tersebut, KPK menetapkan empat tersangka yakni penerima suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti  Tuti Atika serta pemberi suap dua pengacara Agus Wiratno dan HM Saifudin terkait putusan perkara perdata di PN Tangerang.ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyaksikan penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) di PN Tangerang saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2018). Dari OTT tersebut, KPK menetapkan empat tersangka yakni penerima suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti Tuti Atika serta pemberi suap dua pengacara Agus Wiratno dan HM Saifudin terkait putusan perkara perdata di PN Tangerang.

Dalam Pilkada Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar meraih 120.015 suara atau 28,76 persen. Pasangan nomor urut 1 ini merupakan pasangan yang diusung Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Basaria mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan surat resmi dari pihak terkait, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri perihal pelantikan Ahmad.

“Kalau ada surat resmi nanti kita sudah barang tentu akan fasilitasi. Kita harus asas praduga tak bersalah,” kata Basaria.

Baca juga: Golkar: Calon Kami yang juga Tersangka KPK, Alhamdulillah Menang di Maluku Utara

Diberitakan, Ahmad Hidayat Mus keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.40 WIB dan telah mengenakan rompi berwana oranye setelah menjalani pemeriksaan.

“Bagi saya ini (penahanan) adalah bagian dari nilai tukar yang sangat luar biasa sangat mahal harganya. Kita sudah menang pilkada ini adalah nilai tukar,” kata Ahmad seusai keluar dari Gedung KPK.

Baca juga: Real Count KPU, Gubernur Petahana Maluku Utara Sementara Unggul

Ahmad juga berpesan kepada masyarakat di Kabupaten Sula, Provinsi Maluku Utara untuk bersabar dan tetap tenang.

“Sabar saja rakyat Maluku Utara. Insya Allah ada Allah SWT,” kata dia.

Lebih lanjut, saat ditanya mengenai nasib dirinya yang memenangi Pemilihan Gubernur Maluku Utara 2018 versi hitung cepat, Ahmad yakin akan tetap dilantik jika nantinya hasil resmi telah keluar dari KPU.

“Kami sudah menang pasti menanglah. Suaranya nggak bakal kemana-mana lah,” kata Ahmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com