KOMPAS.com - Hari ini, 26 Juni, merupakan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI).
Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional setiap tahunnya untuk memperkuat aksi dan kerja sama secara global.
Selain itu, melalui peringatan ini, akan mengingatkan masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan narkoba, melawan penyalahgunaan obat-obatan, dan penjualan obat secara ilegal.
Bagaimana sejarahnya hingga 26 Juni ditetapkan sebagai Hari Anti Narkotika Internasional?
Penetapan 26 Juni sebagai Hari Anti Narkotika Internasional dicanangkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) pada 26 Juni 1988.
Tanggal ini dipilih dengan mengambil momen pengungkapan kasus perdagangan opium oleh Lin Zexu (1785-1851) di Humen, Guangdong, Tiongkok.
Baca juga: Jelang Hari Anti Narkotika Internasional 2016 (Bag 1)
Lin Zexu adalah pejabat yang hidup pada masa Kaisar Daoguang dari Dinasti Qing.
Ia terkenal dengan perjuangannya menentang perdagangan opium di Tiongkok oleh bangsa-bangsa asing.
Kala itu, Lin Zexu melihat negaranya semakin terpuruk karena harta negara terus mengalir ke Inggris untuk membeli obat terlarang, dan ada ketergantungan akan opium.
Oleh karena itu, Lin bertekad menumpas obat terlarang. Usahanya ini akhirnya memicu Perang Candu antara Tiongkok dan Inggris.
Baca juga: Atasi Darurat Narkoba dengan Cara Ini
Kemudian, Kaisar Daoguang memanggil Lin Zexu untuk membahas penerapan larangan terhadap pedagangan opium.
Di hadapan Kaisar, ia menegaskan bahwa opium harus dilarang karena konsumsinya menghabiskan kekayaan negara.
Kondisi di Indonesia
Di Indonesia, pemberantasan narkoba jadi perhatian serius pemerintah. Presiden Joko Widodo, pada Februari 2015, menyatakan, Indonesia gawat darurat narkoba.
"Ada sebuah situasi yang sudah sangat darurat. Semuanya harus kerja sama karena kondisinya menurut saya sudah sangat darurat," kata Presiden Jokowi, di Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Baca juga: Buwas: Indonesia Darurat Narkoba Sejak 1971 Sampai Sekarang