Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Perdagangan Orang dan Sebar Konten Pornografi, Dua Orang Ditangkap Bareskrim

Kompas.com - 08/06/2018, 13:22 WIB
Yoga Sukmana,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pornografi dan tindak pidana perdagangan orang secara online.

Dua orang ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tim patroli siber Direktorat Tindak Pidana Siber melakukan patroli siber hingga mendapatkan website www.l***r.org. Kemudian tim melakukan penyilidikan terhadap akun tersebut dan ditemukan beberapa konten pornografi dan melanggar kesusilaan," seperti dikutip dari siaran pers Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/6/2018).

"Serta eksploitasi seksual seperti tulisan cerita dewasa, gambar-gambar dan video porno, serta menyediakan jasa eksploitasi seksual terhadap perempuan dan anak di bawah umur," sambung siaran pers tersebut.

Dua orang  ditetapkan sebagai tersangka, yakni NMH dan EDL.

NMH ditangkap pada 25 Mei 2018 di Perumahan Manggar Permai, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Ambulu, Jember, Jawa Timur.

Sementara EDL ditangkap pada 30 Mei 2018 sekitar pukul 23.00 WIB di Room Pent House Nomor 505 Hotel Jhones Pardede, Jakarta Pusat.

NMH ditetapkan sebagai tersangka karena membuat atau menyediakan sarana untuk terjadinya tindak pidana perdagangan orang secara online, menyediakan atau menyebarluaskan konten pornografl dan melanggar kesusilaan.

Ia juga melanggar tindak pidana lTE seperti tulisan cerita dewasa, gambar dan video porno, serta menyediakan jasa eksploitasi seksual terhadap perempuan dan anak di bawah umur lewat website www.l***r.org.

Atas tindakannya itu, NMH dijerat dengan pasal berlapis mulai dari tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perdagangan orang, hingga tindak pidana pornografi dan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.

Ia terancam sanksi hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Sementara EDL ditetapkan sebagai tersangka karena membuat, mendistribusikan, mentransmisikan konten pornografi dengan cara mengunggah konten gambar-gambar dan tulisan yang berisi penawaran jasa PSK di salah satu forum dalam website www.l***r.org.

Ia juga merekrut dan memperdagangkan perempuan dan anak di bawah umur untuk dieksploitasi secara seksual.

EDJ dijerat dengan pasal berlapis mulai dari tindak pidana perdagangan orang dan, tindak pidana pornografi hingga tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.

Ia terancam sanksi hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com