JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menyatakan sikap tidak setuju dengan terminologi candaan bom di pesawat. Hal itu harusnya dianggap sebagai ancaman karena bisa menimbulkan kepanikan yang luar biasa.
Pernyataan ini disampaikan oleh anggota Ombudsman RI, Alvin Lie saat menanggapi peristiwa keluarnya penumpang Lion Air dari pesawat melalui pintu darurat karena panik akibat gurauan bom.
"Selama masih menggunakan terminologi candaan, selama itu juga kita akan memperlakukannya sebagai lucu-lucuan," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (1/5/2018).
Ombudsman menilai, gurauan bom harus diletakkan sebagai ancaman bahkan teror. Sebab seseorang mengucapkan atau mengatakan membawa bom sama saja dengan menakut-nakuti orang lain.
Baca juga: BEM Fisip Untan Minta Kemenhub Investigasi Bomb Joke di Lion Air
Selama ini aparat kepolisian dan pemerintah dinilai tidak tegas kepada para pelaku candaan bom tersebut karena menilai hal itu sebagai sebuah guyonan. Pada Mei 2018, Ombudsman mencatat ada 9 kasus gurauan bom di pesawat.
"Itu bukan untuk supaya orang lain tertawa. Kalau kita meletakkannya sebagai ancaman barulah kita memperlakukan sebagai sesuatu yang serius," kata dia.
Berdasarkan amanah UU nomor 1 tahun 2019 tentang Penerbangan, khususnya Pasal 437, kata Alvin, sudah sangat jelas seseorang yang menyampaikan informasi palsu yang dapat membahayakan atau mengancam, bahaya atau keselamatan atau keamanan penerbangan, dipidana satu tahun.
Apabila tindakannya menimbulkan luka-luka atau cidera, maka ancaman pidananya 8 tahun. Apabila ada yang meninggal dunia akibat hal itu, maka ancaman pidananya 15 tahun. Selama tidak ada sanksi pidana, Ombudsman yakin kejadian gurauan bom akan terus terjadi.
"Maraknya ancaman bom yang sampai mencapai 9 kali dalam Mei ini adalah akibat lembeknya pemerintah dalam menegakan amanat UU itu," kata Alvin.
Baca juga: Suasana Sebelum Terjadi Kepanikan di Dalam Pesawat Lion Air akibat Isu Bom
"Mengabaikan keselamatan orang banyak dalam pesawat sekadar untuk mengakomodir pelaku ancaman bom itu hanya diperiksa, minta maaf dan membuat pernyataan tidak mengulangi lagi tidak diberangkatkan oleh airline, selesai urusan," sambung dia.