Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: Candaan Bom di Pesawat Adalah Ancaman Bukan Lucu-lucuan

Kompas.com - 01/06/2018, 09:50 WIB
Yoga Sukmana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menyatakan sikap tidak setuju dengan terminologi candaan bom di pesawat. Hal itu harusnya dianggap sebagai ancaman karena bisa menimbulkan kepanikan yang luar biasa.

Pernyataan ini disampaikan oleh anggota Ombudsman RI, Alvin Lie saat menanggapi peristiwa keluarnya penumpang Lion Air dari pesawat melalui pintu darurat karena panik akibat gurauan bom.

"Selama masih menggunakan terminologi candaan, selama itu juga kita akan memperlakukannya sebagai lucu-lucuan," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (1/5/2018).

Ombudsman menilai, gurauan bom harus diletakkan sebagai ancaman bahkan teror. Sebab seseorang mengucapkan atau mengatakan membawa bom sama saja dengan menakut-nakuti orang lain.

Baca juga: BEM Fisip Untan Minta Kemenhub Investigasi Bomb Joke di Lion Air

Selama ini aparat kepolisian dan pemerintah dinilai tidak tegas kepada para pelaku candaan bom tersebut karena menilai hal itu sebagai sebuah guyonan. Pada Mei 2018, Ombudsman mencatat ada 9 kasus gurauan bom di pesawat.

"Itu bukan untuk supaya orang lain tertawa. Kalau kita meletakkannya sebagai ancaman barulah kita memperlakukan sebagai sesuatu yang serius," kata dia.

Berdasarkan amanah UU nomor 1 tahun 2019 tentang Penerbangan, khususnya Pasal 437, kata Alvin, sudah sangat jelas seseorang yang menyampaikan informasi palsu yang dapat membahayakan atau mengancam, bahaya atau keselamatan atau keamanan penerbangan, dipidana satu tahun.

Apabila tindakannya menimbulkan luka-luka atau cidera, maka ancaman pidananya 8 tahun. Apabila ada yang meninggal dunia akibat hal itu, maka ancaman pidananya 15 tahun. Selama tidak ada sanksi pidana, Ombudsman yakin kejadian gurauan bom akan terus terjadi.

"Maraknya ancaman bom yang sampai mencapai 9 kali dalam Mei ini adalah akibat lembeknya pemerintah dalam menegakan amanat UU itu," kata Alvin.

Baca juga: Suasana Sebelum Terjadi Kepanikan di Dalam Pesawat Lion Air akibat Isu Bom

"Mengabaikan keselamatan orang banyak dalam pesawat sekadar untuk mengakomodir pelaku ancaman bom itu hanya diperiksa, minta maaf dan membuat pernyataan tidak mengulangi lagi tidak diberangkatkan oleh airline, selesai urusan," sambung dia.

Kompas TV Sejauh ini polisi masih menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com