Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tak Mengabulkan Permohonan Uji Materi terhadap UU PBB

Kompas.com - 24/05/2018, 11:41 WIB
Bayu Galih

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang diajukan oleh pihak perseorangan, yaitu warga negara Indonesia bernama Sukardjo.

"Mahkamah tidak mungkin mengabulkan permohonan Pemohon yang meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2) UU PBB bertentangan dengan UUD 1945 sembari mengusulkan kepada pemerintah untuk menjadikan nilai jual obyek pajak tahun 2013 sebagai dasar pengenaan PBB," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna ketika membacakan pertimbangan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Palguna kemudian menjelaskan ada dua alasan mengapa MK tidak mungkin mengabulkan permohonan uji materi tersebut.

"Pertama, sebagaimana telah dipertimbangkan bahwa Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2) UU PBB tidak terbukti bertentangan dengan UUD 1945," kata Palguna.

Kedua perkara tersebut secara substansi dinilai MK sudah berada di wilayah kebijakan pemerintah, sehingga tidak mungkin dituangkan dalam amar putusan MK.

Dalam kaitan ini, MK menyatakan bahwa pihaknya hanya dapat mendorong agar pemerintah, khususnya pemerintah daerah, untuk memperhatikan keberatan pemohon dalam hubungannya dengan pengenaan PBB, dalam hal ini yang tergolong ke dalam PBB-P2.

Sebab, menurut MK, hal itu sepenuhnya bergantung pada kebijakan masing-masing daerah.

"Menimbang, berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, telah terang bagi Mahkamah bahwa dalil Pemohon yang menyatakan Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2) UU PBB bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," ucap Palguna.

Berdasarkan penilaian dan pertimbangan tersebut, amar putusan Mahkamah menyatakan menolak permohonan uji materi Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2) UU PBB tersebut.

Sebelumnya, dalam dalilnya Pemohon menyatakan keberatan dengan kenaikan PBB tahun 2014 yang bervariasi antara 93,6 persen sampai 258 persen telah mengganggu kehidupan lahir batin Pemohon.

Pemohon merasa berat untuk membayar tagihan PBB tahun 2014 karena Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) UU PBB menggunakan perkiraan Nilai Jual Obyek Pajak sebagai dasar pengenaan PBB.

(Antara)

Kompas TV Anwar sudah dua kali menjalani masa tugas sebagai hakim konstitusi pilihan Mahkamah Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tinjau RSUD di Barito Timur, Jokowi Soroti Kurangnya Dokter Spesialis

Tinjau RSUD di Barito Timur, Jokowi Soroti Kurangnya Dokter Spesialis

Nasional
PDN Kena 'Ransomware', Pemerintah Dianggap Tak Mau Belajar

PDN Kena "Ransomware", Pemerintah Dianggap Tak Mau Belajar

Nasional
Jokowi Persilakan KPK Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden

Jokowi Persilakan KPK Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden

Nasional
PKS Klaim Tolak Tawaran Kursi Bacawagub DKI dari KIM, Pilih Usung Anies-Sohibul

PKS Klaim Tolak Tawaran Kursi Bacawagub DKI dari KIM, Pilih Usung Anies-Sohibul

Nasional
Penangkapan 103 WNA Terkait Kejahatan Siber Berawal dari Imigrasi Awasi Sebuah Vila di Bali

Penangkapan 103 WNA Terkait Kejahatan Siber Berawal dari Imigrasi Awasi Sebuah Vila di Bali

Nasional
Rumah Pensiun Jokowi Mulai Dibangun, Kemensetneg: Presiden Sendiri yang Memilih Lokasi

Rumah Pensiun Jokowi Mulai Dibangun, Kemensetneg: Presiden Sendiri yang Memilih Lokasi

Nasional
Serangan Siber PDN Dinilai Semakin Menggerus Kepercayaan Publik

Serangan Siber PDN Dinilai Semakin Menggerus Kepercayaan Publik

Nasional
Publik Dirugikan 'Ransomware' PDN Bisa Tuntut Perdata Pemerintah

Publik Dirugikan "Ransomware" PDN Bisa Tuntut Perdata Pemerintah

Nasional
KPK Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Proyek Pengerukan Alur Pelayaran di 4 Pelabuhan

KPK Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Proyek Pengerukan Alur Pelayaran di 4 Pelabuhan

Nasional
Notifikasi Dampak 'Ransomware' PDN Nihil, Sikap Pemerintah Dipertanyakan

Notifikasi Dampak "Ransomware" PDN Nihil, Sikap Pemerintah Dipertanyakan

Nasional
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Pengerukan Jalur Pelayaran di 4 Pelabuhan

KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Pengerukan Jalur Pelayaran di 4 Pelabuhan

Nasional
Duet Anies-Sohibul Dinilai Tak Realistis, PKS: Ini Pasangan Ideal, Punya Wawasan Global

Duet Anies-Sohibul Dinilai Tak Realistis, PKS: Ini Pasangan Ideal, Punya Wawasan Global

Nasional
PDI-P dan PKB Berpeluang Koalisi Tanpa PKS, Syaikhu: Insya Allah Pak Anies Tetap Bersama Kami

PDI-P dan PKB Berpeluang Koalisi Tanpa PKS, Syaikhu: Insya Allah Pak Anies Tetap Bersama Kami

Nasional
Ikuti Program MBKM, Taruna-taruni Kementerian KP Hasilkan Inovasi Produk Olahan Kelautan dan Perikanan

Ikuti Program MBKM, Taruna-taruni Kementerian KP Hasilkan Inovasi Produk Olahan Kelautan dan Perikanan

Nasional
Mendagri Minta Pemda Genjot Partisipasi Pemilih Pilkada 2024

Mendagri Minta Pemda Genjot Partisipasi Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com