Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Tahun Reformasi, Kekerasan Terhadap Jurnalis Masih Terjadi

Kompas.com - 22/05/2018, 16:23 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Reformasi 1998 tidak membawa angin perubahan dan perlindungan terhadap kerja-kerja pers di Indonesia.

Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin mengatakan, hal ini terlihat dari masih banyaknya kekerasan terhadap jurnalis baik itu secara fisik atau non fisik. 

"Sejak LBH Pers didirikan pada tahun 2003 sampai akhir 2017, setidaknya LBH Pers mencatat ada 732 kasus kekerasan kepada jurnalis baik itu fisik maupun non fisik," tutur Ade saat konferensi pers di Kantor LBH Pers, Jakarta, Selasa (22/5/2018).

LBH Pers, kata Ade, sejak tahun 2003 sampai Mei 2018 menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis.

"Sebanyak 282 kasus dengan rincian 120 kasus ketenagakerjaan, 97 kasus pidana, 53 kasus perdata, 9 kasus tata usaha negara dan 3 kasus sengketa pemberitaan," tutur dia.

Baca juga: Cerita di Balik Aksi Mahasiswa Kuasai Gedung DPR Saat Reformasi 1998

Lebih lanjut, ucap dia, kasus ketenagakerjaan yang menimpa jurnalis dan pekerja media juga kerap terjadi, terlebih pada dua tahun ke belakang.

"Era digitalisasi terus menggerus perusahaan media yang tidak siap menghadapi perkembangan teknologi yang pada akhirnya menggerus pula terhadap kesejahteraan wartawan dan pekerja media," ucap Ade.

Bahkan, kata dia, terdapat pola-pola kekerasan yang terjadi terhadap jurnalis. Misalnya, pembunuhan, intimidasi, pelarangan liputan, perusakan atau perampasan alat, penghapusan hasil liputan, kekerasan verbal, dan lain-lain.

Ia mengatakan, sedikitnya kasus yang sampai pada vonis hakim baik itu pengadilan maupun sidang disiplin dikarenakan beberapa faktor.

Baca juga: Setelah Reformasi, Uang Bergambar Soeharto Pun Ditolak Pedagang...

"Pihak jurnalis sudah melakukan pelaporan kepada pihak kepolisisan, namun penyelesaiannya lama bahkan terkesan tidak ada tindak lanjut. Seperti halnya kasus kekerasan yang menimpa Zuhdy wartawan media online di Pekanbaru yang mendapat perlakuan kekerasan oleh oknum kepolisian saat melakukan peliputan kongres HMI," ucap dia.

Kedua, kata Ade, pihak jurnalis atau perusahaan medianya memilih mendiamkan dan tidak mau berurusan dengan proses hukum.

Dua faktor tersebut, kata Ade, adalah pola klasik yang mengakibatkan kasus kekerasan terhadap jurnalis akan terus berulang.

Selain banyaknya kasus kekerasan terhadap jurnalis lokal, ucap Ade, Papua juga menjadi penyumbang terbanyak kasus yang melibatkan jurnalis asing.

“Karena janji Presiden Jokowi membuka akses terhadap jurnalis asing, namun ada deportasi jurnalis asing,” kata Adi.

Kompas TV Ajang ini adalah pameran foto 20 tahun reformasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com