JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus pencucian uang dan gratifikasi dengan tersangka mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, Senin (21/5/2018).
Ketiga saksi yang diperiksa adalah mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Lilik Mulyadi (kini hakim Pengadilan Tinggi Medan), panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dolly Siregar, dan panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rina Pertiwi
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka R (Rohadi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (21/5/2018).
Sebelum menjadi tersangka kasus pencucian uang, Rohadi adalah tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Dalam kasus pencucian uang, Rohadi diduga mengirim, mengalihkan, membelanjakan, dan menukar uang dan harta kekayaan yang berasal dari hasil kejahatan korupsi.
Rohadi disebut berupaya menyamarkan asetnya tersebut.
Baca juga: Rohadi Mengaku Diminta Berbohong untuk Tutupi Keterlibatan Hakim
Dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di beberapa tempat, dilakukan penyitaan dokumen termasuk satu unit Toyota Yaris milik Rohadi.
Rohadi diduga menerima gratifikasi saat menjabat sebagai panitera di PN Jakarta Utara dan di Pengadilan Negeri Bekasi.
Gratifikasi diduga diterima Rohadi terkait penanganan perkara hukum di Mahkamah Agung.
Awalnya, Rohadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap. Penyelidik KPK menemukan uang yang diduga suap sebesar Rp 250 juta di dalam tas plastik merah saat melakukan operasi tangkap tangan.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan membenarkan bahwa suap tersebut terkait pengurusan perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil. Menurut Basaria, suap tersebut diberikan agar hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.