JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto memastikan bahwa revisi UU Antiterorisme tidak akan merugikan masyarakat atau digunakan untuk kepentingan politik.
Hal itu disampaikan Wiranto seusai pertemuan dengan para sekretaris jenderal parpol pendukung pemerintah di rumah dinas Menko Polhukam, Jakarta, Senin (14/5/2018).
"Percaya tidak akan merugikan kepentingan rakyat, tidak akan digunakan untuk kepentingan politik," ujar Wiranto.
Baca juga: Koalisi Pemerintah Sepakat Tidak Terbitkan Perppu Antiterorisme
Wiranto mengatakan, pertemuan tersebut membahas revisi UU Antiterorisme yang pembahasannya mandek sekitar dua tahun di DPR.
Hal itu menyikapi rentetan serangan teroris di Surabaya, Jawa Timur.
Presiden Joko Widodo sudah meminta agar pembahasan revisi UU Antiterorisme segera dipercepat. Jika tidak, Presiden Jokowi akan menerbitkan Perppu.
Pemerintah merasa terkendala aturan dalam menindak mereka yang terlibat jaringan terorisme.
Oleh karena itu, pemerintah mendesak ada aturan baru dalam penindakan lewat revisi UU Antiterorisme.
Baca juga: Jika pada Juni RUU Antiterorisme Belum Selesai, Jokowi Terbitkan Perppu
Menurut Wiranto, dua hal dalam revisi UU Antiterorise yang pembahasannya mandek selama ini sudah mencapai kesepakatan.
Keduanya, yakni soal definisi terorisme dan soal pelibatan TNI.
"Maka, tidak ada lagi yang perlu kita debatkan," ujar Wiranto.
Namun, Wiranto enggan menjelaskan lebih detail soal bunyi pasal-pasal yang akan direvisi. Pemerintah hanya akan menjelaskan dalam pembahasan di DPR.
"Kita tidak akan libatkan masyakat dalam diskursus masalah ini, terlalu awam untuk nanti ditanggapi masyarakat. Bukan maksud merendahkan masyarakat, tapi toh DPR juga wakil rakyat," ujarnya.
Secara garis besar, Wiranto mengatakan, dengan UU Antiterorisme yang baru nantinya, aparat penegak hukum bisa memasuki celah-celah yang selama ini tidak bisa dimasuki dalam pemberantasan terorisme.
"Ini semata-mata untuk mempersenjatai aparat keamanan kita, bukan dengan pistol, senapan, granat, tapi dengan kewenangan, dengan payung hukum," ujar dia.
"Aparat keamanan tidak ragu-ragu lagi untuk bertindak, bahkan preentif, bertindak dini. Ada indikasi-indikasi berbau terorisme bisa ditangani dengan cepat," tambah Wiranto.
"Undang-undang itu frasanya ke sana, semangatnya ke sana sehingga kita tidak tanda kutip kecolongan karena secara dini sudah diamati dan diambil tindakan," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.