Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Sebut Harta Sitaan Hasil Penipuan Bisa Dikembalikan ke Korban

Kompas.com - 11/04/2018, 16:37 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Ketua Kelompok Advokasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Novian mengatakan aset yang disita dalam kasus penipuan bisa dikembalikan kepada pihak yang berhak. Hal tersebut ia sampaikan dalam kapasitas sebagai ahli dalam sidang perkara First Travel.

"Kalau dia (kasus) penipuan, dikembalikan pada yang berhak," ujar Novian dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (11/4/2018).

Jika harta atau aset tersebut memiliki nilai tambahan seperti NJOP atau bunga, maka kelebihannya akan dikembalikan ke kas negara. Hakim kemudian menanyakan siapa pihak yang berhak yang dimaksud oleh ahli. Menurut Novian, korban merupakan salah satu pihak yang berhak menerima aset sesuai jumlah kerugiannya.

"Dalam kasus penipuan, mana kala dia telah melaporkan telah ditipu, punya data yang lengkap soal penipuan itu, tentunya orang tersebut salah satunya yang berhak atas uangnya yang telah ditipu pelaku," kata Novian.

Baca juga : Ahli Dari PPATK Beberkan Modus Operandi Pencucian Uang di Sidang First Travel

Namun, kata Novian, harus ada mekanisme yang membuktikan bahwa orang tersebut berhak menerima nya.

"Tapi kalau negara kalau harta yamg dirampas tidak bertuan, tentu dirampas untuk negara," kata Novian.

Sebelumnya, para korban penipuan umrah dari First Travel menginginkan uangnya yang telah disetorkan ke perusahaan travel itu bisa kembali ke tangan mereka. Oleh sebab itu, diharapkan upaya para calon jemaah yang menempuh upaya perdata di PN Jakarta pusat bisa dijadikan pertimbangan jaksa dan hakim.

Baca juga : First Travel di Ambang Pailit

"Harapan ribuan orang jemaah yang telah menyetorkan uangnya ke FT untuk dapat berumrah adalah mereka ingin tetap uangnya dapat dikembalikan," kata tim kuasa hukum para korban penipuan umrah First Travel, Luthfi Yazid.

Kemudian, calon jemaah yang dihadirkan sebagai di sidang First Travel juga menuntut keadilan. Iriyanti merupakan satu dari puluhan ribu korban penipuan First Travel yang mendesak uangnya dikembalikan.

Para korban dijanjikan berangkat umrah dengan membayar Rp 14,3 juta ditambah biaya-biaya lainnya dengan iming-iming diberangkatkan lebih cepat.

Baca juga : First Travel Utang Rp 2,4 Miliar untuk Pengadaan 90.000 Koper Jemaah Umrah

Namun, nyatanya, lebih dari 63.000 calon jemaah tidak kunjung berangkat. Mereka kini mempertanyakan uang yang telah mereka setorkan.

Saat dihadirkan sebagai saksi, sambil memohon, Iriyanti meminta pihak perusahaan bertanggungjawab dan mengembalikan uang mereka utuh.

"Uang kami minta dikembalikan seutuhnya. Karena itu uang hasil jerih payah 22 tahun untuk umrah," kata Iriyanti saat bersaksi dalam sidang First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (12/3/2018).

Iriyanti menumpahkan kekecewaannya dalam sidang. Ia yakin korban lainnya juga merasakan hal yang sama.

Uang yang dia kumpulkan bertahun-tahun hilang dalam sekejap. Tidak jelas pula apakah dalam putusan pengadilan nanti, aset-aset yang disita bisa dikembaalikan ke para jemaah seutuhnya.

"Saya minta dikembalikan uang kami. Kami berharap sekali," kata Iriyanti.

Kompas TV Jaksa menghadirkan Esti Agustin dalam sidang lanjutan perusahaan perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com