Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSAD Apresiasi Keputusan IDI yang Tak Jadi Berhentikan Dokter Terawan

Kompas.com - 10/04/2018, 21:19 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Mulyono mengapresiasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menunda pemberian sanksi pemberhentian Kepala Rumah Sakit TNI Angkatan Darat Gatot Soebroto Mayjen TNI dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaannya.

"Baguslah. Kami sambut baik keputusan itu. Langkah yang diambil IDI sudah bagus ya, saya mengapresiasi," ujar Mulyono saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/4/2018).

Mulyono yakin penundaan pemberhentian dokter Terawan dari keanggotaan IDI bukan karena adanya polemik di publik.

Baca juga : Kemenkes Belum Terima Surat Resmi dari IDI untuk Uji Terapi Terawan

Akan tetapi, berdasarkan penilaian yang objektif atas apa yang menjadi pro kontra saat ini. 

"Karena menilainya (cara kerja dokter Terawan) memang harus proporsional," ujar dia.

Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto Mayjen TNI dokter Terawan Agus Putranto enggan menanggapi  perihal keputusan  pemberhentian sementara dari keanggotan IDI yang dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Persatuan Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) terhadap dirinya, Rabu (4/4/2018).KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto Mayjen TNI dokter Terawan Agus Putranto enggan menanggapi perihal keputusan pemberhentian sementara dari keanggotan IDI yang dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Persatuan Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) terhadap dirinya, Rabu (4/4/2018).

Mulyono juga mengapresiasi Kementerian Kesehatan yang akan menguji metode cuci otak temuan dokter Terawan melalui mekanisme Health Technology Assesment (HTA).

Menurut dia, Kementerian Kesehatan paling berhak menentukan apakah metode pengobatan yang dilakukan dokter Terawan baik untuk pasien atau sebaliknya.

"Itu tanggung jawab Kemenkes. Nanti kita tunggu saja bagaimana Kemenkes punya kewenangan. Kita dari Angkatan Darat pada prinsipnya memberikan yang terbaik kok," lanjut Mulyono.

Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI Prijo Sidipratomo sebelumnya mengungkapkan, pemberhentian sementara dilakukan lantaran Terawan dianggap melanggar kode etik kedokteran.

Baca juga : Bocornya Surat MKEK IDI yang Berujung Penundaan Sanksi untuk Dokter Terawan

"Pelanggaran kode etik itu yang pasti kami tidak boleh mengiklankan, tidak boleh memuji diri, itu bagian yang ada di peraturan etik. Juga tidak boleh bertentangan dengan sumpah dokter," ujar Prijo dalam wawancara yang ditayangkan di Kompas TV, Selasa (3/4/2018).

Namun belakangan IDI dikabarkan menunda pemecatan tersebut hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Terawan selama ini diketahui sebagai dokter yang mengenalkan metode "cuci otak" untuk mengatasi penyakit stroke.

Terapi cuci otak dengan Digital Substraction Angiography (DSA) diklaim bisa menghilangkan penyumbatan di otak yang menjadi penyebab stroke.

Namun, metode cuci otak yang dikenalkan Terawan menuai pro dan kontra.

Kompas TV Hal ini disampaikan Ketua PB IDI Prof Ilham Oetama Marsis dalam konferensi pers.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com