Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Suap, Anggota DPRD Kota Malang Ini Merasa Ada yang Menzalimi

Kompas.com - 05/04/2018, 19:00 WIB
Robertus Belarminus,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD Kota Malang Sahrawi merasa dizalimi terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.

Sahrawi merupakan satu dari 18 orang anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan Komisi Pemberantasan mKorupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sahrawi menilai, ada yang aneh dari kasus dugaan suap yang menjeratnya.

Keanehan itu, kata dia, mengenai waktu pembagian suap yang disebut terjadi pada tanggal 14 Juli 2015 atau H-1 Lebaran.

Baca juga : Ditahan KPK, 2 Calon Wali Kota Malang Dipastikan Absen Debat Kandidat

Sahrawi mengatakan, sejak H-5 Lebaran, dia sudah pulang ke kampung halamannya di Madura.

"Ini memang aneh, saya sampaikan ke penyidik (KPK) tadi. Ini zalim terhadap saya. Siapapun yang menjadi saksi menguatkan bahwa saya menerima (suap), itu zalim. Padahal saya kan tidak pernah menerima," kata Sahrawi saat akan ditahan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis petang.

Dia mengatakan, akan membuktikan pihak yang menzaliminya. Akan tetapi, Sahrawi tak menyebutkan siapa yang dimaksudnya.

"Di pengadilan nanti kita buktikan," ujar Sahrawi.

"Buktinya ya sudah jelas, pas tanggal kerjadian itu saya tidak ada di tempat, ada di luar kota. Pulang kampung saya," lanjut dia.

Sahrawi juga membantah dugaan uang suap kepadanya diberikan melalui perantara atau dengan cara transfer. "Tidak ada," kata Sahrawi.

Baca juga : KPK Minta Lima Anggota DPRD Kota Malang Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Terkait penahanan, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Sahrawi akan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama mulai hari ini di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," kata Febri.

Sahrawi merupakan satu dari 18 anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. KPK juga menetapkan Wali Kota Malang Moch Anton sebagai tersangka.

Ke-19 orang itu menjadi tersangka setelah KPK melakukan pengembangan perkara ini.

Dalam kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang, KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.

Kompas TV Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Ketua DPRD kota Malang masih bisa memimpin sidang paripurna.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com