Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susun Revisi UU LLAJ, DPR Masukkan Aturan Standar Pelayanan Transportasi Online

Kompas.com - 29/03/2018, 19:17 WIB
Kristian Erdianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi V DPR tengah menyusun naskah akademik dan draf revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Wakil Ketua Komisi V Sigit Sosiantomo, mengatakan revisi tersebut bertujuan untuk mengatur standar pelayanan minimum (SPM) transportasi online yang belum diatur dalam UU LLAJ.

“Saat ini, UU LLAJ ternyata tidak dapat mengakomodasi perkembangan keberadaan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, atau yang lebih sering disebut dengan taksi online," ujar Sigit melalui keterangan tertulisnya, Kamis (29/3/2018).

"Begitu juga dengan sepeda motor sebagai alat transportasi umum, baik yang konvensional maupun berbasis teknologi informasi. Karenanya, Komisi V berinisiatif untuk menyiapkan draf naskah akademis dan Revisi UU-nya,” kata dia.

Baca juga : Jeritan Pengemudi Transportasi Online, dari Tarif Tak Manusiawi hingga Protes Permenhub

Seperti diketahui, saat ini keberadaan taksi online belum diatur secara jelas dalam UU LLAJ.

Dalam perkembangannya, keberadaan transportasi online telah diakui dan digunakan oleh masyarakat.

Sementara, Menteri Perhubungan telah membuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yang kemudian disempurnakan kembali melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017.

Namun, kata Sigit, pengaturan mengenai taksi online di dalam Permenhub belum memiliki kekuatan hukum yang kuat karena belum diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU LLAJ.

Selain taksi online, kendaraan roda dua dan roda tiga sebagai salah satu moda transportasi umum baik yang konvensional maupun dengan aplikasi berbasis teknologi informasi juga tidak diatur dalam UU LLAJ.

Baca juga : Pemerintah Wacanakan Perusahaan Transportasi Online Jadi Jasa Angkutan Umum

“Karena kondisi riilnya transportasi online ini sudah beroperasi, maka perlu segera dibuatkan aturannya. Tujuannya untuk memberikan jaminan keamanan, keselamatan dan kenyamanan buat penggunanya," kata Sigit.

"Saat ini mereka beroperasi tanpa SPM yang jelas karena tidak diatur dalam UU LLAJ. Bahkan, ada beberapa kasus krinimal terkait taksi online yang menyebabkan penumpangnya tewas. Karena itu, revisi UU LLAJ ini sangat urgent untuk segera direvisi,” ujar politisi PKS itu.

Menurut Sigit, saat ini, Komisi V sudah meminta Badan Keahlian DPR RI (BK DPR RI) untuk menyiapkan Draf naskah akademik dan RUU Perubahan Atas UU LLAJ, yang substansinya diharapkan dapat susuai perkembangan dan kebutuhan yang ada di masyarakat.

"Sekarang dalam proses penyusunan NA dan draf RUU. Jika sudah selesai, nanti akan dibahas dalam rapat Komisi V,” kata Sigit.

Kompas TV Mereka berdiskusi langsung dengan presiden terkait tuntutan dan aspirasi para pengemudi ojek online.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com