JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter Michael Chia Cahaya yang bertugas di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Medika Permata Hijau menolak merekayasa data medis mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Michael tetap menolak meski rawat inap Setya Novanto atas persetujuan direktur rumah sakit.
Hal itu dikatakan Michael saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (23/3/2018). Michael bersaksi untuk terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo.
"Sepengetahuan saya, ini sudah disetujui oleh direktur," ujar Michael.
(Baca juga: RS Medika Permata Hijau Bantah Ada Ruangan yang Dipesan)
Menurut Michael, pada 16 November 2017, dia diberitahu oleh dokter Alia bahwa akan ada pasien seorang pejabat yang bernama Setya Novanto. Dokter Alia memberitahu bahwa Novanto telah memesan kamar VIP di lantai III RS Medika Permata Hijau.
Selain itu, menurut Michael, dokter Alia menjelaskan bahwa pemesanan kamar sudah disetujui direktur rumah sakit, yakni Prof Hafil Budianto.
Atas informasi tersebut, Michael sudah menduga bahwa meskipun ia menolak membuat diagnosis palsu, skenario akan tetap berjalan.
"Saya bingung, saya dokter IGD, apa pun yang saya lakukan, skenario akan terus berjalan," kata Michael.
(Baca: Dokter IGD Marah karena Diintervensi Pengacara Novanto soal Diagnosis)
Karena menolak permintaan itu, Michael bahkan memilih dipecat ketimbang diintervensi.
"Saya bilang, dokter mau pecat saya tidak apa-apa, saya bisa cari kerja lagi," ujar Michael saat menirukan ucapannya kepada dokter Alia yang merupakan atasannya.
Menurut Michael, Fredrich Yunadi, pengacara Setya Novanto, meminta agar dia membuat diagnosis seolah-olah Novanto mengalami luka akibat kecelakaan. Padahal, saat itu dia belum memeriksa Setya Novanto.
(Baca: Dokter IGD Pilih Dipecat Ketimbang Rekayasa Data Medis Setya Novanto)
Sebelumnya, Manager Umum Rumah Sakit Medika Permata Hijau Rusmawati mengaku khawatir penanganan pasien atas nama Setya Novanto akan berujung masalah. Rusmawati kemudian mengingatkan dokter agar merawat pasien sesuai prosedur.
Hal itu dikatakan dokter Alia saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/3/2018). Alia bersaksi untuk terdakwa Fredrich Yunadi yang merupakan mantan pengacara Setya Novanto.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.