Selama Diklat, di samping mendapat pelatihan kedisiplinan, juga keahlian-keahlian praktis seperti bercocok tanam, beternak, dan keterampilan lainnya yang dibutuhkan oleh warga KAT. Setelah di lapangan, para Pendamping Sosial KAT akan bergabung bersama warga di lokasi KAT.
Pendamping KAT asal Lampung, Nurbaiti menjelaskan bahwa tugasnya nanti mencakup advokasi, fasilitator, dan mendapingi warga KAT untuk memenuhi kebutuhan dasar baik pendidikan, kesehatan, dan kependudukan.
Dalam hal administrasi kependudukan, lanjut Nurbaiti, warga Indonesia di perbatasan biasanya belum terdaftar nomor kependudukannya.
"Yang jelas untuk memenuhi kebutuhan hak dasar baik dari segi pendidikan, kesehatan, kemudian administrasi kependudukan," ujar perempuan yang mengaku mendapat tugas penempatan di Mentawai itu.
Di lapangan, lanjut Nurbaiti, dalam tugasnya mereka akan menjalin kerja sama dengan berbagai stakeholder.
Berdasarkan data dari Direktorat KAT, persebaran Warga KAT Tahun 2015-2019 adalah 150.192 KK, dengan Lokasi Habitat di dataran tinggi (daerah pegunungan), dataran rendah (rawa), pedalaman (daerah perbatasan) dan di atas pohon atau pemukiman berpencar.
Dari jumlah data persebaran tersebut, sebanyak 6.288 KK Warga KAT yang telah diberdayakan, dan 141.775 KK Warga KAT belum diberdayakan. Target pemberdayaan Warga KAT pada tahun 2018 sebanyak 2,099 KK yang berada di 22 Provinsi, 51 Kabupaten, 65 Kecamatan, 74 Desa, 92 Lokasi.
Sepanjang tahun 2016-2017 telah dilakukan perekrutan sebanyak 40 Pendamping Sosial Profesional KAT dengan tugas profesional untuk menjalin relasi sosial dengan warga KAT untuk mencapai tujuan pemberdayaan yang telah ditetapkan.