JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara Hidayatullah, Selasa (20/3/2018).
Hidayat akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap terhadap Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ADR," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selain itu, penyidik juga memanggil staf keuangan PT Sarana Perkasa Eka Lancar, Suhar.
(Baca juga: KPK Temukan Uang Rp 2,8 Miliar terkait Suap Wali Kota Kendari)
KPK sebelumnya menyita uang Rp 2,8 miliar yang diduga sebagai pemberian dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah kepada Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra.
KPK menduga uang suap itu untuk biaya politik ayah Adriatma, Asrun, yang sedang mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Sultra di Pilgub Sultra 2018. Adapun PT SBN merupakan perusaahan yang diduga kerap mendapatkan proyek dari Wali Kota Kendari.
Menurut KPK, awalnya staf PT BSN melakukan penarikan uang Rp 1,5 miliar dari sebuah bank di Kendari. Hasmun kemudian menambahkan uang Rp 1,3 miliar, sehingga seluruhnya berjumah Rp 2,8 miliar.