JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan, di awal tahun 2018, ada puluhan anak yang menjadi korban kekerasan seksual di sekolah.
Menurut Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarsi, pelaku kekerasan anak di sekolah tak lain adalah oknum guru. Korbannya lebih banyak berusia SD dan SMP.
"Kekerasan ini sudah berlangsung lama, berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, sehingga korbannya banyak," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/3/2018).
(Baca juga: KPAI: Tren Kekerasan kepada Anak Laki-Laki Terjadi di Institusi Pendidikan)
KPAI mengungkap, kekerasan kepada anak di sekolah tidak hanya terjadi kepada perempuan, namun juga laki-laki, termasuk kekerasan seksual. Kekerasan tersebut dilakukan dengan berbagai modus.
Misalnya saja iming-iming memberikan kesaktian. Selain itu ada pula modus agar korban mendapatkan ilmu menarik lawan jenis, dalih pengobatan, dalih mengkoreksi tugas, bahkan ada dalih memberikan sanksi namun disertai pencabulan.
Namun, yang begitu mengejutkan menurut KPAI, ada kekerasan yang dilakukan di depan anak-anak murid lainnya.
"Dimana tempat (kekerasan) itu banyak di lingkungan sekolah, seperti di toilet, ruang kelas, ruang OSIS, bahkan ada yang di mushola," kata Retno.
(Baca juga: Data Awal 2018, KPAI Sebut Korban Kekerasan Seksual Didominasi Anak Laki-laki)
Menurut dia, korban kekerasan mayoritas usia SD sampai dengan SMP. Misalnya kasus kekerasan seksual di Tangerang yang dilakukan oleh oknum guru dengan korban 40 siswa.
Selain itu ada di Jombang 25 siswa, 16 siswa d Jakarta, 7 siswa di Cimahi dan di beberapa kota lainnya di Indonesia.
Fenomena ini menjadi perhatian khusus dari KPAI. KPAI mendesak agar ada penuntasan hukum terhadap kasus kekerasan kepada anak.
Bila pelakunya masuk dalam ketegori anak-anak, maka KPAI meminta agar dijerat sesusi dengan sistem peradilan anak.
Namun jika pelakunya dewasa, maka KPAI meminta agar pelaku dijerat UU 17 Tahun 2016 yang terkait dengan perlindungan anak.