JAKARTA, KOMPAS.com - Provider media sosial seharusnya ikut bertanggung jawab atas informasi palsu atau hoaks yang disebarkan para penggunanya.
Hal itu dikatakan Agus Sudibyo dari Jaringan Wartawan Anti Hoaks (Jawarah) dalam diskusi "Pemberantasan Hoaks, Kepentingan Nasional dan Demokrasi Kita", yang digelar PWI di Gedung Dewan Pers Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Bahkan, menurut Agus, perusahaan penyedia media sosial juga bisa diberikan sanksi.
"Perusahaan meraup keuntungan besar. Seyogianya mereka juga memiliki tanggung jawab lebih besar," ujar Agus.
Baca juga : Wiranto: Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian, Kita Cari, Tangkap, Hukum
Menurut Agus, perusahaan seharusnya menjadi objek yang ikut diperiksa saat salah satu pemilik akun diduga menyebarkan hoaks.
Jika ada akun yang menyebarkan hoaks, maka provider media sosial harus menghapus konten yang dimaksud.
Akan tetapi, jika provider mengabaikan setelah mengetahui atau mendapat laporan adanya konten hoaks, menurut Agus, selayaknya provider itu dikenai sanksi.
Baca juga : Mendagri: Media Sosial Harusnya Tak Jadi Alat Penyebar Hoaks
Menurut Agus, salah satu yang bisa dilakukan adalah pemberian denda. Hal itu diberlakukan di negara lain.
Misalnya, setelah 1x24 jam provider mendapat laporan, maka konten atau akun tersebut harus dihapus. Jika tidak, provider dikenai sanksi sekitar Rp 250 juta.
"Bagaimana pun, penyebarannya melalui media yang mereka buat. Saya kira untuk perusahaan over the top yang mencari keuntungan, denda itu paling ditakuti," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.