JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyatakan belum bisa mengambil sikap atas kesepakatan perbatasan maritim antara Timor Leste dengan Australia.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir menuturkan, pihaknya perlu mempelajari lebih dulu dokumen kesepakatan antara Timor Leste dengan Australia.
"Akan terlalu cepat bila kita menentukan langkah-langkah," ujarnya di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (8/3/2018).
(Baca juga: 7 Tahun Memperjuangkan Laut Timor untuk Warga NTT)
Hingga saat ini pemerintah belum bisa mempelajari kesepakatan bersejarah itu. Dikatakan bersejarah lantaran merupakan kesepakatan yang pertama oleh kedua negara.
Sejak Timor Leste memutuskan untuk memisahkan diri dari Indonesia, tidak ada kesepakatan permanen terkait dengan batas maritim dengan Australia.
Akibat hal itu, kedua negara terlibat sengketa mengenai hak atas cadangan minyak dan gas di Laut Timor. Dengan adanya perjanjian ini, maka sengketa itu berakhir.
"Dokumen yang dihasilkan baru disampikan kepada Sekjen PBB kemarin tanggal 6 waktu New York. Oleh karena itu setelah dipublikasikan tentunya kami akan mempelajari hal hal yang mereka capai," kata Arrmanatha.
"Dan sejauh mana itu akan berdampak kepada perjanjian perbatasan kita dengan Australia dan Timor Leste," sambungnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.