Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan barang rampasan itu akan diserahkan kepada Polri dalam acara Rakernis Bareskrim 2018 di Hotel Mecure Ancol, Kamis (8/3/2018).
"Besok, sebagai bagian dari agenda Rakernis Bareskrim 2018 di Hotel Mecure Ancol, direncanakan akan dilakukan penyerahan barang rampasan dari kasus Nazaruddin dan Fuad Amin," kata Febri, lewat pesan tertulis, Rabu (7/3/2018).
Baca juga : KPK Serahkan Rampasan dari Aset Nazaruddin Rp 24,5 Miliar kepada ANRI
Febri mengatakan, barang rampasan perkara Nazaruddin itu berupa 2 bidang tanah dan bangunan seharga Rp 12,4 miliar yang bertempat di Jalan Wijaya Graha Puri Blok C Nomor 15 Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Aset rampasan kasus Nazaruddin itu diserahkan untuk digunakan oleh Bareskrim Polri dalam mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Kemudian, KPK akan menghibahkan barang rampasan kasus Fuad Amin berupa 1 unit mobil yang akan digunakan oleh Polres Tanah Toraja.
KPK menyatakan, hibah atau penyerahan barang milik negara ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI.