Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Heran, Pemerintah yang Usulkan Imunitas dalam UU MD3 tetapi Mau Dibatalkan

Kompas.com - 07/03/2018, 14:09 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Supratman Andi Agtas merasa lucu dengan pernyataan Presiden Jokowi yang mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Undang-Undang MD3.

Sebab, kata Supratman, Undang-undang MD3 telah dibahas bersama antara DPR dengan pemerintah. Bahkan, dalam proses pembahasan hingga persetujuan di rapat paripurna pemerintah tidak pernah menolak isi semua pasal.

Ia pun menilai komunikasi Jokowi dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly buruk lantaran mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku tak mengetahui detail pasal di Undang-undang MD3.

Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/1/2018)Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/1/2018)
"Kan artinya komunikasinya buruk. Ya kan. Antara Presiden dan partai koalisi. Apa kurangnya Presiden? Semua kekuasaan ada. Kemudian ada suatu yang diambil tidak sepngetahuan beliau, ya menurut saya itu lucu ya," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/3/2018).

Baca juga : Jokowi Pertimbangkan Keluarkan Perppu untuk Batalkan Pasal Kontroverial di UU MD3

Ia juga merasa aneh bila Presiden mengeluarkan Perppu untuk membatalkan sejumlah pasal Undang-undang MD3 yang dianggap kontroversial seperti Pasal 73 terkait pemanggilan paksa. Sebab, pasal tersebut kata Suprarman, justru diusulkan oleh pemerintah.

Karena itu, ia menilai bisa saja pertimbangan Presiden untuk mengeluarkan Perppu sebagai sebuah pencitraan.

"Ya bisa aja (pencitraan). Bayangkan, menteri hadir ikut membahas. Yang mengusulkan pemerintah menyangkut hak imunitas. untuk penegasannya pengecualiannya pemerintah yang.

"Pemerintahlah untuk menambahkan itu yang kemudian angket hak-hak dari semua warga negara itu justru kami kan awalnya (Pasal 73) hanya mengkhusukan pada pejabat negara dan pemerintah. Pemerintah yang maunya mengganti dengan setiap orang. Itu dari pemerintah," lanjut dia.

Baca juga : Fadli Zon: Lucu, Presiden Tak Mau Teken UU MD3...

"Masa ada pembangkangan pada pembantunya. Itu enggak boleh dilakukan. Nah menurut saya yang paling penting sekarang paling bagus itu ada saluran konstitusional dalam bentuk JR (Judicial Review). Jangan membebani Presiden," lanjut politisi Gerindra itu.

Presiden Joko Widodo mempertimbangkan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan pasal-pasal kontroversial dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).

"Saya sudah perintahkan untuk mengkaji apakah tandatangan atau tidak tandatangan, ataukah dengan Perppu," ujar Jokowi di sela kunjungan kerjanya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/3/2018).

Kompas TV UU MD3 yang belum ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo berdampak pada rencana pelantikan pimpinan DPR yang baru dari PDI Perjuangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com