Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana Dorong Polri, MA, dan Kejagung Matangkan Sistem E-Tilang

Kompas.com - 06/03/2018, 14:59 WIB
Ihsanuddin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Staf Presiden mendorong agar Kepolisian RI, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan Agung segera merampungkan penerapan sistem tilang elektronik sehingga dapat diberlakukan di seluruh Indonesia.

Dorongan tersebut disampaikan saat KSP menggelar rapat koordinasi dengan ketiga lembaga di Jakarta Timur, Selasa (6/3/2018).

Hadir dalam rapat itu Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Brigjen (Pol) Pujiyono, Panitera Muda Pidana Umum Mahkamah Agung Suharto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Budiyaningsih dan Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden Ratnaningsih Dasahasta.

Ratnaningsih menjelaskan, Kepala Staf Kepresidenan berkali-kali ditanya oleh Presiden Jokowi mengenai perkembangan reformasi hukum. Tilang elektronik ini adalah bagian dari upaya untuk memperbaiki pelayanan hukum di tengah masyarakat.

“Presiden Jokowi berulang kali dalam berbagai kesempatan menegaskan, supaya masyarakat jangan lagi dibebani dengan urusan administrasi dan hukum yang berbelit-belit," kata Ratna dalam siaran pers resmi KSP, Selasa (6/3/2018).

Baca juga : Ada Kamera CCTV di 14 Titik di Jakarta, Polisi Tetap Belum Siap Terapkan E-Tilang

Oleh karena itu, kata Ratna, penting untuk memastikan bahwa program tilang elektronik ini dapat diterapkan secara nasional. Mengingat jumlah pengguna kendaraan yang semakin besar dan teknologi sudah memungkinkan untuk itu.

Sementara itu, Suharto dari Mahkamah Agung mengatakan, salah satu kendala pelaksanaan tilang elektronik adalah pasal-pasal tertentu yang terdapat dalam Undang-undang Lalu-Lintas Nomor 22 tahun 2009.

Oleh karena itu, ia berharap KSP dapat menjadi katalisator yang dapat mempercepat pelaksanaan tilang elektronik ini secara nasional.

"Seperti halnya di luar negeri, surat tilang ini dapat diselipkan di kendaraan bermotor, tanpa pelanggarnya harus menghadiri sidang pengadilan yang berbelit-belit,” kata Suharto.

Baca juga : Polisi Segera Bahas Persiapan Penerapan E-tilang dengan Dishub DKI

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Budiyahningsih mengatakan, kendala di lapangan adalah saat melakukan penilangan dengan sistem elektronik yang berisi 26 kolom tersebut. Pada saat pelimpahan ke pengadilan, kata dia, seharusnya tidak perlu lagi mengisi ulang secara manual.

“Selama ini kita tidak dapat melakukan eksekusi pengembalian dana tilang dari masyarakat yang disetor ke dalam rekening tilang nasional. Jumlahnya sekitar Rp66 miliar,” papar Budiyahningsih.

Rencananya, tiga pihak yakni Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung akan didorong untuk membuat nota kesepahaman. Nota kesepahaman tersebut akan mengatur tatacara dan prosedur penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam rancangan sistem yang didiskusikan dalam forum tersebut, selain Bank BRI, akan tergabung juga bank-bank BUMN yang lain untuk dapat melayani proses administrasi dalam tilang elektronik ini.

Kompas TV Operasi Zebra kali ini disertai penerapan tilang secara online alias e - tilang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com