Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buronan Kasus Korupsi Aset Pertamina Menyerahkan Diri

Kompas.com - 22/02/2018, 10:38 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina berupa lahan di Simprug, Jakarta Selatan, Gathot Harsono, menyerahkan diri ke Bareskrim Polri, Rabu (21/2/2018).

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ahmad Wiyagus mengatakan, Gathot sudah menjadi buronan polisi sejak Agustus 2017.

"Selanjutnya terhadap tersangka akan dilakukan penahanan," ujar Ahmad melalui keterangan tertulis, Kamis (22/2/2018).

Pihak Imigrasi telah mengeluarkan surat pencegahan Gathot ke luar negeri sejak 19 Juli 2017. Sejak itu, keberadaan Gathot tidak diketahui.

Polisi memasukkan Gathot dalam daftar pencarian orang sejak 23 Agustus 2017.

Baca juga: Pejabat Pertamina Jadi Buronan Polisi Terkait Kasus Tanah

Sebelum Gathot menyerahkan diri, penyidik Polri telah menyelesaikan berkas perkara kasus tersebut.

"Terhadap perkara ini telah dinyatakan lengkap oleh JPU (P-21) pada 10 November 2017," kata Ahmad.

Dalam perkara ini, Gathot selaku Vice President Asset Management PT Pertamina (Persero) diduga menjual tanah Pertamina seluas 1.088 meter persegi di Simprug tidak sesuai ketentuan.

Transaksi jual beli tanah terjadi pada 2011 kepada purnawirawan TNI senilai Rp 1,16 miliar. Seharusnya, nilai jual objek pajak (NJOP) tanah tersebut saat itu adalah Rp 9,65 miliar.

Beberapa bulan kemudian, tanah tersebut kembali dijual sekitar Rp 10,5 miliar.

Setelah itu, Bareskrim mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan hampir enam tahun. Baru pada Januari 2017 kasus itu naik ke tingkat penyidikan.

Dalam proses jual beli, disinyalir tidak dilakukan prosedur yang benar sehingga menimbulkan kerugian negara. Akibat perbuatannya, Gathot diduga merugikan keuangan negara pada PT Pertamina sebesar Rp 40.940.208.900.

Gathot dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 atau Pasal 56 KUHP.

Kompas TV Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 18 orang dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan SARA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Airlangga Sebut Kemenko Perekonomian Pindah ke IKN jika Kantornya Sudah Siap

Airlangga Sebut Kemenko Perekonomian Pindah ke IKN jika Kantornya Sudah Siap

Nasional
Jemaah Haji Sambut Gembira Saat Hujan Turun di Mekkah, di Tengah Peringatan Cuaca Panas

Jemaah Haji Sambut Gembira Saat Hujan Turun di Mekkah, di Tengah Peringatan Cuaca Panas

Nasional
PPP Pastikan Agenda Muktamar untuk Pergantian Pemimpin Berlangsung Tahun 2025

PPP Pastikan Agenda Muktamar untuk Pergantian Pemimpin Berlangsung Tahun 2025

Nasional
Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Nasional
Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Nasional
Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Nasional
Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Nasional
Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Nasional
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Nasional
Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Nasional
Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Nasional
Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Nasional
Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Nasional
DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

Nasional
Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com