Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Tak Lolos Verifikasi KPU, PKPI Tetap Optimistis Ikut Pemilu 2019

Kompas.com - 17/02/2018, 15:08 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) merupakan satu dari dua partai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Umum PKPI Jenderal TNI (purn) Abdullah Mahmud Hendropriyono memastikan pihaknya akan mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu.

Ia optimistis partainya akan memenangkan sengketa dan bisa lolos jadi peserta pemilu.

"Pimpinan PKPI tetap optimistis dapat menjadi peserta Pemilu 2019," kata Hendropriyono melalui keterangan tertulis, Sabtu (17/2/2018).

Hendropriyono mengatakan, dirinya sudah tahu bahwa PKPI tidak memenuhi syarat sebelum ada kerja keras KPU tidak dibarengi oleh kerja profesional aparatur KPUD di beberapa daerah sehingga merugikan PKPI.

(Baca juga: Ini 14 Partai Politik Peserta Pemilu 2019)

 

Menurut dia, ada pelaksanaan verifikasi faktual yang menyimpang atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan.

"Kami mencatat ada beberapa KPU di daerah yang melalukan verifikasi faktual secara tidak profesional," kata Hendropriyono.

Oleh karena itu, pada Rabu (14/2/2108) lalu, PKPI sudah menyampaikan surat sengketa pemilu ke Bawaslu. Surat diajukan sejak jauh hari dengah harapan KPU tidak mengambil keputusan yang salah.

Menurut Hendropriyono, Bawaslu masih menunggu pengumuman resmi KPU sebelum memproses sengketa Pemilu.

PKPI yakin Bawaslu bisa segera mengabulkan PKPI memperoleh haknya sebagai Peserta Pemilu 2019.

(Baca juga: KPU: PBB dan PKPI Tidak Memenuhi Syarat Peserta Pemilu 2019)

"Bagi kami kepastian menjadi peserta Pemilu ini sangat penting karena di belakang kami ada jutaan pendukung dan simpatisan PKPI," kata Hendropriyono.

PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam kepengurusan dan keanggotaan di mana sekurang-kurangnya di 75 persen di Kabupaten/Kota.

Selain itu, PKPI juga tidak memenuhi syarat sebaran kepengurusan PKPI sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah kecamatan pada 75 persen jumlah Kabupaten/Kota di 34 provinsi.

Setelah pembacaan rekapitulasi nasuinal penetapan peserta Pemilu, KPU membuat surat keputusan penetapan peserta. Selanjutnya, KPU menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi ke masing-masing perwakilan partai politik.

Kompas TV Rapat penetapan calon peserta Pemilu 2019 berlangsung di Hotel Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com