JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampouw mengatakan, publik dibuat gagal paham dengan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang baru disahkan DPR.
Salah satunya terkait fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Ia menyebutkan, sejak awal dibentuk, MKD berfungsi mengawasi perilaku para anggota Dewan khususnya terkait persoalan etika.
Kini, menurut Jeirry, melalui UU MD3, fungsi MKD diubah.
"MKD ini, kan, tadinya digunakan untuk memperbaiki perilaku anggota DPR agar DPR itu dihormati secara kelembagaan," ujar Jeirry dalam acara diskusi di Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Baca juga: Mau Gugat UU MD3, Koalisi Masyarakat Sipil Tunggu Sanksi Etik Ketua MK
"Namun, lembaga yang dibentuk untuk memperbaiki perilaku anggota DPR itu sekarang mereka ubah menjadi alat untuk membungkam kritik," lanjut dia.
Kritik tajam Jeirry mengacu pada Pasal 122 huruf k UU MD3. Bunyi pasal itu, MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Melalui pasal ini, anggota DPR bisa memidanakan siapa saja yang dianggap merendahkan DPR atau pribadinya. Namun, pemidanaan itu harus melalui MKD.
Baca juga: Soal Hak Imunitas, Ketua DPR Samakan UU MD3 dengan UU Pers
Menurut dia, logika yang tergambar dari UU MD3 sulit dipahami. MKD yang berfungsi mengawasi perilaku anggota DPR dari sisi etika justru digunakan sebagai alat untuk melindungi pribadi anggota DPR.
Jeirry menilai, dengan logika yang sulit dipahami, tak heran publik menilai UU MD3 sebagai undang-undang yang sarat kepentingan DPR dan anggotanya.
"Jadi MD3 ini memang alat memperkuat diri mereka (anggota DPR) dan melindungi mereka dari segala upaya yang bisa merongrong kewenangan mereka," ujar dia.