Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Duga Buron Kasus Kondensat di Singapura dengan Identitas Lain

Kompas.com - 09/02/2018, 07:22 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Brigjen Pol Napoleon Bonaparte mengatakan, belakangan ini pihaknya memberikan reminder letter atau surat pengingat terkait red notice yang dikeluarkan untuk mencari mantan Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo.

Satu-satunya negara yang memberi respons adalah Singapura. Di samping itu, Honggo juga terakhir terdeteksi melintasi imigrasi Singapura.

Namun, kata dia, Singapura sudah melakukan upaya pencarian Honggo di negaranya dan hasilnya nihil. Napoleon menduga Honggo menggunakan identitas lain untuk bersembunyi.

"Kami mendeteksi siapa tahu ada di sana (Singapura) dengan identitas lain," ujar Napoleon di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/2/2018).

(Baca juga: Polisi Duga Buron Kasus Kondensat Gunakan Paspor atas Nama Orang Lain)

Diduga Honggo memiliki nama alias yang dia pakai untuk bepergian ke luar negeri atau menghindari kejaran polisi. Napoleon mengatakan, kepolisian bekerja sama dengan Imigrasi setempat untuk menggunakan teknologi pengenalan wajah.

"Penggabungan teknologi komunikasi antara Interpol dengan sistem informasi imigrasi yaitu BCM," kata Napoleon.

Dengan demikian, meski identitasnya berganti, biometrik wajah tetap bisa dikenali.

"Artinya untuk mewaspadai kalau ada identitas atau nama lain, dengan deteksi wajah bisa kita lakukan," ujar dia.

(Baca juga: Singapura Nyatakan Tersangka Kasus Korupsi Kondensat Tak Ada di Wilayahnya)

Honggo terakhir kali diketahui berada di Singapura untuk operasi jantung. Namun, Honggo sudah keluar dari rumah sakit sejak 2016. Kepolisian sudah mendapatkan data Hinggo saat menjadi pasien sebagai informasi tambahan.

Honggo merupakan tersangka dugaan korupsi dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT TPPI yang sudah diusut sejak 2015. Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara lengkap, namun terhambat melimpahkannya ke kejaksaan agung karena absennya Honggi.

Dalam kasus ini, polisi memisahkan berkas perkara menjadi dua. Berkas pertama terdiri dari dua tersangka, yaitu mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono. Sementara berkas kedua untuk tersangka Honggo Wendratmo.

Korupsi itu melibatkan SKK Migas (dulu bernama BP Migas), PT TPPI dan Kementerian ESDM. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana.

Pertama, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh SKK Migas untuk menjual kondensat. Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina. TPPI justru menjualnya ke perusahaan lain.

(Baca juga: Kerugian Kasus Kondensat Capai Rp 35 Triliun, Terbesar untuk Penyelamatan Uang Negara)

Penyidik juga menemukan bahwa meski kontrak kerja sama SKK Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, namun PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual.

Komitmen awal kontrak kerja mereka adalah memproduksi bahan bakar untuk dijual Pertamina. Namun, PT TPPI mengolahnya menjadi LPG.

Selain itu, PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com