JAKARTA, KOMPAS.com - Buntut cuitan terkait kasus gizi buruk di Kabupaten Asmat, Provinsi Papua, Jurnalis BBC, Rebecca Alice Henschke untuk sementara ini dibatasi berkunjung ke Papua.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno.
"Dia tidak dilarang melakukan kegiatan jurnalistik, hanya saja dibatasi, beliau tidak bisa ke Papua sekarang ini," kata Agung, saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/2/2018).
Pihaknya mempersilahkan Rebecca melakukan kegiatan jurnalistik di daerah lain kecuali Papua. Pembatasan Rebecca ke Papua disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Keputusan ini diambil setelah sponsor Rebecca dipanggil Imigrasi untuk dimintakan keterangan. Permasalahan itu sudah dikoordinasikan dengan sponsor Rebecca.
Dia enggan menyebut apakah sponsor Rebecca yang dia maksud yakni kantor berita BBC. Agung sekaligus meluruskan bahwa pihaknya tidak menahan paspor Rebecca.
Selama interview soal kasus ini, paspor Rebecca memang berada di Imigrasi. Namun, setelah pertemuan dengan pihak sponsor, paspor Rebecca sudah dikembalikan.
(Baca juga: Imigrasi Tahan Paspor Jurnalis Asing karena Tweet Negatif soal Bencana Asmat)
Agung menyatakan, keberadaan Rebecca di Indonesia dinyatakan legal.
"Secara ketentuan tidak ada ketentuan ke-Imigrasian yang dilanggar. Hanya saja, perbuatan dari Mbak Rebecca tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang ada," ujar Agung.
Rebecca juga dinilai tidak menghargai yang sudah dilakukan pemerintah Indonesia dalam menangani gizi buruk di Asmat.
Menurut Agung, Rebecca sudah mengakui kesalahannya. Dalam mengajukan visa, lanjut Agung, ada ketentuan yang harusnya dipahami Rebecca.
Di antaranya, yang bersangkutan harus menghormati pemerintah dan aturan perundang-undangan di Indonesia.
"Nah, itu yang dilanggar Mbak Rebecca," kata dia.
Diawasi Tim Pora
Dalam akun pribadinya, Rebecca menuliskan: "Inilah bantuan yang masuk untuk anak-anak dengan gizi buruk, di Papua, mie instan, soft drink, dan biskuit super manis."
Agung mengatakan, kicauan Rebecca dinilai tidak hanya menyinggung Pemerintah Indonesia, tetapi juga masyarakat Indonesia yang menyaksikan kemajuan pembangunan di wilayah Papua.
"Serta mencederai profesi jurnalis yang harus berimbang dalam pemberitaan berdasarkan fakta yang ada," kata Agung, Sabtu (3/2/2018).
Imigrasi Indonesia juga berokoordinasi dengan sponsor yang mendatangkan Rebecca ke Indonesia untuk meliput KLB di Asmat.
Agung mengatakan, aktivitas Rebecca sebagai orang asing diawasi oleh Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) yang di dalamnya terdiri dari berbagai instansi di luar Imigrasi, termasuk instansi keamanan.
"Praktek ini lazim dilakukan di semua negara dan bagian dari fungsi dan tugas pemerintah dalam menjaga kedaulatan," kata Agung.
Agung mengatakan, kebijakan keimigrasian nasional adalah selective policy, di mana hanya orang asing yang membawa maanfaat bagi bangsa dan negara yang diberikan masuk untuk tinggal dan berada di Indonesia.
Oleh karena itu, setiap orang yang berada di wilayah hukum Indonesia, termasuk orang asing, harus menghormati dan mematuhi peraturan perundangan yang ada. Jangan bersikap semaunya sendiri berdasarkan nilai-nilai dan hukum dari negara asalnya.
Agung menegaskan, kantor Imigrasi Timika bersama anggota Tim Pora lainnya akan terus memantau perkembangan kasus ini.
"Semoga menjadi pembelajaran bersama bagi orang asing lainnya agar ketika tinggal dan berada di wilayah Indonesia harus menghormati peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku. Sepert kata pepatah 'di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung'," kata Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.