Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: Kampanye dari Dana Korupsi Imbas Celah Hukum dan Disfungsi Parpol

Kompas.com - 05/02/2018, 12:08 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi suap perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang, Jawa Timur.

Sebanyak Rp 50 juta dari uang suap yang diterima Nyono telah digunakan untuk membayar iklan kampanye sebagai calon petahana.

Melihat kasus tersebut, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meyakini dana-dana kampanye yang bersumber dari aktivitas ilegal bakal digunakan atau dikeluarkan untuk kampanye ilegal.

"Bukan untuk kampanye yang legal. Ini merupakan dampak dari lemahnya aturan hukum penyelenggaraan pilkada kita," kata Titi kepada Kompas.com, Senin (5/2/2018).

(Baca juga: Bupati Jombang Pakai Uang Suap untuk Kampanye Pilkada 2018)

Dia menjelaskan, undang-undang dan aturan di bawahnya tidak mengatur dan membatasi pengeluaran bakal calon sebelum dan sesudah kampanye.

Adapun yang dilaporkan oleh bakal calon dan diawasi oleh penyelenggara adalah dana-dana atau pengeluaran pada saat kampanye saja. Akibatnya, kata Titi, dana-dana yang dikeluarkan sebelum dan sesudah kampanye ada dalam ruang gelap pengawasan.

"Misalnya saja pembiayaan politik pencitraan sebelum maju pilkada (lewat baliho, iklan di media massa, dan bahan sosialisasi). Itu tidak ada pengaturan pelaporan, apalagi pembatasannya," ujar Titi.

(Baca juga: KPU: Status Tersangka, Nyono Tak Gugur sebagai Peserta Pilkada Jombang)

Di samping adanya celah hukum, maraknya aksi jor-joran dengan segala cara yang dilakukan oleh bakal calon juga dikarenakan masalah disfungsi partai politik (parpol).

Menurut Titi, saat ini parpol semakin menjauh dari akar fungsinya sebagai mesin kaderisasi dan rekrutmen politik.

"Maka tanggung jawab pemenang dibebankan penuh pada calon, karena keterputusan ikatan ideologis dan tujuan politik antara parpol dan calonnya," kata Titi.

"Kalau parpol merasa punya komitmen yang sama dengan calon melalui pencalonan pilkada, tidak mungkin calon diperas sampai habis untuk membiayai pilkada," ujar dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Nyono sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang, Jawa Timur.

Nyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Nyono adalah salah satu bakal calon Bupati Jombang di Pilkada Serentak 2018. Ia berpasangan dengan Subaidi. Keduanya diusung oleh gabungan partai politik terdiri dari PAN, PKB, PKS, Golkar, serta Nasdem.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com