Salin Artikel

Perludem: Kampanye dari Dana Korupsi Imbas Celah Hukum dan Disfungsi Parpol

Sebanyak Rp 50 juta dari uang suap yang diterima Nyono telah digunakan untuk membayar iklan kampanye sebagai calon petahana.

Melihat kasus tersebut, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meyakini dana-dana kampanye yang bersumber dari aktivitas ilegal bakal digunakan atau dikeluarkan untuk kampanye ilegal.

"Bukan untuk kampanye yang legal. Ini merupakan dampak dari lemahnya aturan hukum penyelenggaraan pilkada kita," kata Titi kepada Kompas.com, Senin (5/2/2018).

Dia menjelaskan, undang-undang dan aturan di bawahnya tidak mengatur dan membatasi pengeluaran bakal calon sebelum dan sesudah kampanye.

Adapun yang dilaporkan oleh bakal calon dan diawasi oleh penyelenggara adalah dana-dana atau pengeluaran pada saat kampanye saja. Akibatnya, kata Titi, dana-dana yang dikeluarkan sebelum dan sesudah kampanye ada dalam ruang gelap pengawasan.

"Misalnya saja pembiayaan politik pencitraan sebelum maju pilkada (lewat baliho, iklan di media massa, dan bahan sosialisasi). Itu tidak ada pengaturan pelaporan, apalagi pembatasannya," ujar Titi.

Di samping adanya celah hukum, maraknya aksi jor-joran dengan segala cara yang dilakukan oleh bakal calon juga dikarenakan masalah disfungsi partai politik (parpol).

Menurut Titi, saat ini parpol semakin menjauh dari akar fungsinya sebagai mesin kaderisasi dan rekrutmen politik.

"Maka tanggung jawab pemenang dibebankan penuh pada calon, karena keterputusan ikatan ideologis dan tujuan politik antara parpol dan calonnya," kata Titi.

"Kalau parpol merasa punya komitmen yang sama dengan calon melalui pencalonan pilkada, tidak mungkin calon diperas sampai habis untuk membiayai pilkada," ujar dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Nyono sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang, Jawa Timur.

Nyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Nyono adalah salah satu bakal calon Bupati Jombang di Pilkada Serentak 2018. Ia berpasangan dengan Subaidi. Keduanya diusung oleh gabungan partai politik terdiri dari PAN, PKB, PKS, Golkar, serta Nasdem.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/05/12085631/perludem-kampanye-dari-dana-korupsi-imbas-celah-hukum-dan-disfungsi-parpol

Terkini Lainnya

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke