JAKARTA, KOMPAS. com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka dalam kasus suap terkait perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang.
Nyono diduga menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti.
Wakil ketua KPK Laode M. Syarief mengungkapkan bahwa total uang suap yang diterima Nyono berjumlah Rp 275 juta.
"Diduga pemberian uang dari IS ke NSW agar bupati menetapkannya sebagai kepala Dinas Kesehatan, karena dia (Inna) masih Plt," ujar Laode saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).
(Baca juga : Saat OTT, KPK Sita Rp 25 Juta dan 9.500 Dollar AS dari Bupati Jombang)
Uang suap tersebut, lanjut Laode, berasal dari kutipan atau pungutan liar jasa pelayanan kesehatan/dana kapitasi dari 34 Puskesmas di Jombang.
Pungutan liar itu sudah dikumpulkan sejak Juni 2017 dengan jumlah total sekitar Rp 434 juta.
Setelah terkumpul, dana itu kemudian dibagi. Sebesar 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinas Kesehatan dan 5 persen untuk Bupati.
(Baca juga : Kronologi Operasi Tangkap Tangan Bupati Jombang Terkait Kasus Suap)
Atas dana yang terkumpul tersebut, Inna telah menyerahkan sebesar Rp 200 juta kepada Nyono pada Desember 2017.
Selain itu, Inna juga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungli izin.
"Dari pungli itu diduga Inna menyerahkan uang sebesar Rp 75 juta kepada Nyono pada 1 Februari 2018," kata Laode.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Inna sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Nyono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.