Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sulitnya Hidup sebagai Perempuan Saat Hukum Tak Berpihak...

Kompas.com - 02/02/2018, 18:16 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak mudah rasanya menjalani hidup tanpa adanya jaminan atas rasa aman. Sementara, peraturan perundang-undangan dan penegak hukum justru masih dinilai tidak berpihak pada pemenuhan hak korban.

Intan (22), seorang pegawai swasta, mengeluhkan minimnya jaminan perlindungan negara atas hidupnya sebagai perempuan. Ia menceritakan pengalamannya saat mendampingi seorang temannya yang mengalami kekerasan seksual.

Menurut Intan, saat membuat laporan, justru ia melihat aparat penegak hukum tidak menunjukkan keberpihakan terhadap temannya sebagai korban. Kasus serupa, kata Intan, juga terjadi pada kasus-kasus pemerkosaan yang pernah ia temui.

"Polisi malah tanya, 'kenapa pulang malam'. Pertanyaannya bukan bagaimana kejadiannya, apa yang dialami, pelakunya seperti apa ciri-cirinya. Tapi malah menyelidik korbannya. Kenapa keluar malam, kenapa kok sendirian," ujar Intan kepada Kompas.com, Jumat (2/2/2018).

(Baca juga: Perjuangan Korban Pemerkosaan Cari Keadilan, Merasa Dipingpong Polisi Saat Melapor)

Selain perspektif penegak hukum yang, menurut Intan, kerap tak berpihak pada korban, ia juga menilai peraturan perundang-undangan belum mengakomodasi kepentingan korban.

Ia mencontohkan tidak adanya pasal dalam KUHP yang mengatur apabila korbannya seorang perempuan difabel.

Lemahnya penegakan hukum terkait kasus kekerasan seksual, kata Intan, juga membuat korban enggan untuk melapor.

"Korban malah enggan melapor. Teman saya yang tunarungu malah melapor setelah usia kandungannya tujuh bulan setelah diperkosa oleh pamannya sendiri, karena ia takut," ucapnya.

"Memang sulit menjadi perempuan. Bukan sekedar sulit, tapi kami butuh aturan yang lebih melindungi perempuan. Itu hak yang harus dipenuhi terhadap perempuan, juga sebagai warga negara," kata Intan.

(Baca juga: Dalam Pasal Zina RKUHP, Korban Pemerkosaan Berpotensi Dipenjara Lima Tahun)

Kriminalisasi korban

Ketidakberpihakan terhadap perempuan korban kekerasan seksual semakin terlihat dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah dibahas di parlemen.

Dalam draf tersebut pasal mengenai tindak pidana kesusilaan diperluas.

Pasal 484 ayat (1) huruf e draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018 menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.

Tindak pidana zina tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Sementara dalam KUHP yang lama, zina bisa dipidana apabila pelaku telah terikat perkawinan dengan orang lain.

Ketua Subkomisi Pemantauan Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, saat memberikan keterangan pers terkait CATAHU 2016 Komnas Perempuan, di Jakarta, Senin (7/3/2016).

Ia mengatakan angka kekerasan seksual terhadap perempuan terus meningkat tiap tahunnya. Oleh karena itu Pemerintah harus segera mensahkan RUU penghapusan kekerasan seksual yang saat ini sudah masuk dalan Program Legislasi Nasional Tambahan 2016.




Kristian Erdianto Ketua Subkomisi Pemantauan Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, saat memberikan keterangan pers terkait CATAHU 2016 Komnas Perempuan, di Jakarta, Senin (7/3/2016). Ia mengatakan angka kekerasan seksual terhadap perempuan terus meningkat tiap tahunnya. Oleh karena itu Pemerintah harus segera mensahkan RUU penghapusan kekerasan seksual yang saat ini sudah masuk dalan Program Legislasi Nasional Tambahan 2016.
Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin menilai pasal tersebut akan berpotensi mengkriminalisasi korban pemerkosaan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com