Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Kemenkumham: Pandangan Yusril Keliru dan Menyesatkan

Kompas.com - 01/02/2018, 21:55 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia Yusril Ihza Mahendra mengatakan, buku rujukan yang digunakan HTI tidak pernah diberedel oleh pemerintah.

Dalam sidang gugatan HTI terhadap Kementerian Hukum dan HAM, buku rujukan itu dijadikan bukti oleh pemerintah sebagai tergugat dalam sidang di PTUN. Pemerintah menyatakan buku itu menjadi bukti untuk membubarkan HTI.

Menurut Yusril, buku-buku tersebut tidak dapat dijadikan bukti bahwa HTI merupakan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila.

Namun, pandangan tersebut dipandang keliru, bahkan menyesatkan oleh kuasa hukum Kementerian Hukum dan HAM sebagai tergugat, Teguh Samodra.

"Itu pandangan yang keliru dan menyesatkan. Karena apa, bukan persoalan buku itu diberedel atau tidak. Buku itu adalah sumber ideologi, ajaran yang didakwahkan, disosialisasikan HTI dan ujungnya memberlakukan khilafah di Indonesia," ujar Teguh saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/2/2018).

"Buku-buku itu menjadi acuan pola pikir mereka untuk bisa meraih kekuasaan dan kemudian menerapkan khilafah. Bukan masalah buku itu diberedel atau tidak," kata dia.

(Baca juga: Yusril: Kalau Enggak Bisa Buktikan, Pemerintah Minta Maaf, HTI Dihidupkan Lagi...)

Berdasarkan sidang lanjutan yang digelar Kamis pagi hingga malam hari, sejumlah saksi fakta yang dihadirkan HTI mengakui bahwa buku-buku yang mengajarkan khilafah tersebut adalah terbitan mereka sendiri dan hal itu disetujui oleh kepengurusan HTI.

Selain itu, para saksi itu juga mengakui bukti rekaman video pernyataan sejumlah pimpinan HTI yang berisi ajakan untuk menegakkan syariat Islam sekaligus mendirikan khilafah di Indonesia.

"Jadi intinya mereka itu sebenarnya mengakui dakwah adalah metode agar tujuan HTI tercapai, golnya adalah khilafah berlaku, syariat Islam berlaku. Bahkan, bukan hanya di Indonesia saja, melainkan di negara-negara yang mempunyai penduduk Islam," ujar Teguh.

(Baca juga: Sebut Bukti Pemerintah Cabut Izin HTI Lemah, Yusril Yakin Menangi Sidang PTUN)

Bagi pihak tegugat, hal-hal tersebut sudah cukup membuktikan kepada majelis hakim bahwa pencabutan status badan hukum HTI sudah tepat. Ia yakin majelis hakim menolak gugatan HTI.

PTUN pada Kamis pagi ini menggelar sidang lanjutan gugatan HTI atas langkah pemerintah yang mencabut status badan hukumnya. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dua saksi fakta yang dihadirkan oleh HTI sebagai penggugat, yakni Ketua DPP HTI Farid Wajni dan anggota HTI Abdul Fanani.

Saksi ditanya kuasa hukum penggugat dan tergugat bergantian. Materi pertanyaan yang dilontarkan kuasa hukum penggugat, antara lain soal bentuk dakwah HTI, konsep khilafah yang diusung HTI dan soal apakah tujuan HTI membubarkan NKRI atau tidak.

Sementara itu, materi pertanyaan kuasa hukum tergugat, antara lain pemahaman saksi terhadap materi gugatan dan seluk beluk organisasi HTI.

Kompas TV HTI juga melakukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com