Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Minta Bawahannya Perjuangkan Kewenangan Otoritas Pusat dari Kemenkumham

Kompas.com - 01/02/2018, 13:12 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memberikan arahan kepada Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) untuk membahas soal kewenangan central authority atau otoritas pusat terkait kerja sama timbal balik antar-negara untuk masalah pidana.

Saat ini, kewenangan tersebut berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

Namun, menurut Jaksa Agung, kewenangan tersebut sebaiknya berada di bawah penegak hukum, khususnya kejaksaan.

"Maka Munas PJI hendaknya mengangkatnya sebagai sebuah topik yang penting dibahas, ditindaklanjuti, dan diperjuangkan," ujar Prasetyo saat membuka Munas PJI di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Baca juga: Jaksa Agung Persoalkan Batas Waktu Penanganan Tindak Pidana Pemilu

Prasetyo mengatakan, kewenangan otoritas pusat tersebut tak lagi relevan di bawah Kemenkumham.

Menurut dia, Kemenkumham tak memiliki tugas dan kewenangan yang secara langsung berhubungan dengan proses penegakan hukum.

Prasetyo mengaku telah membahas hal tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI.

"Central authority merupakan kebutuhan dalam proses penegakan hukum. Terutama bagi kejahatan lintas negara," kata Prasetyo.

Oleh karena itu, kata Prasetyo, perlu dibuat rumusan formulasi dan langkah perencanaan yang harus ditempuh untuk memperjuangkan kewenangan tersebut.

Baca: Jaksa Agung Minta Elite Parpol Menyejukkan Suasana Jelang Pilkada

Sementara itu, Ketua PJI Noor Rachmad mengatakan, otoritas pusat terkait hubungan timbal balik antar-negara lebih relevan ditangani kejaksaan sebagai lembaga yang melaksanakan tugas penegakan hukum.

Otoritas pusat berada di bawah Kemenkumham karena dulunya bernama Kementerian Kehakiman yang memiliki fungsi yudisial.

Dengan tak adanya lagi fungsi yudisial di Kemenkumham, kata Noor, maka persoalan hukum antar-negara tak lagi ditangani langsung oleh kementerian tersebut.

Akhirnya, Kemenkumham menyerahkannya ke penegak hukum sehingga memperpanjang birokrasi.

"Oleh karena itu, lebih ideal manakala itu akan dilaksanakan kejaksaan sebagai aparatur yang punya kewenangan di bidang penegakan hukum," kata Noor.

Baca juga: Jaksa Agung Anggap Sejumlah Regulasi Hambat Kerja Penegak Hukum

Kerja sama yang dimaksud yakni dalam hal ekstradisi, pengejaran harta di negara lain, dan pemulihan aset di luar negeri.

Secara administratif, memang ditangani oleh Kemenkumham.

Namun, untuk eksekusinya, mereka tidak memiliki kewenangan itu. Jika otoritas pusat berada di tangan kejaksaan, maka penanganannya akan lebih cepat dan mudah.

"Kejaksaan tinggal memanggil pihak yang menangani masalah itu, cari berkasnya, dan apa saja langkahnya itu lebih memudahkan dalam rangka untuk mempercepat proses," kata Noor.

Kompas TV Jaksa Agung M Prasetyo akan mengevaluasi putusan vonis hukuman 18 bulan penjara terhadap Buni Yani.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Nasional
Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi 'Online'

Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi "Online"

Nasional
Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Nasional
Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Nasional
PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Nasional
KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Nasional
Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com