JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, Polri telah menerima laporan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait permohonan fiktif paspor online.
Pihak imigrasi telah berkomunikasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Sekarang sedang didalami oleh penyidik di Direktorat Tindak Pidana Siber," ujar Martinus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Martinus mengatakan, Ditjen Imigrasi menyampaikan bahwa ditemukan puluhan ribu permohonan paspor online yang fiktif.
Baca juga: Imigrasi Minta Penegak Hukum Telusuri Pemohon Fiktif Paspor Online
Polri akan mencari tindak pidana atas perbuatan pelaku dan mendalami motifnya melakukan hal tersebut.
"Kami dalami siapa yang secara masif mengajukan permohonan dengan email email yang berbeda-beda," kata Martinus.
"Seingat saya sudah ada surat yang ditujukan kepada unit siber Bareskrim Polri sebagai bahan laporan," ujar Agung.
Baca juga: Imigrasi Sudah Lapor soal Permohonan Fiktif Paspor Online ke Polisi
Selain ke Bareskrim, Ditjen Imigrasi juga melapor ke Badan Intelijen Nasional (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Sudah kami laporkan dan kami berikan data-data yang kami miliki terkait dengan pemohon fiktif tersebut," kata Agung.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie meminta penegak hukum untuk menelusuri pemohon fiktif paspor online.
Diduga, pemohon fiktif tersebut adalah sindikat yang sengaja ingin mencari keuntungan dari sistem online pembuatan paspor.
"Kami akan kerja sama dengan penegak hukum yang memiliki sistem atau program yang bisa melacak pendaftar fiktif yang mengganggu pendaftaran online," ujar Ronny.
Ditjen Imigrasi mencatat, ada lonjakan permohonan paspor yang signifikan pada 2017. Angkanya mencapai 3,1 juta permohonan atau naik 61.000 permohonan jika dibandingkan 2016.
Setelah ditelusuri, tidak semua permohonan paspor itu benar. Ada lebih dari 72.000 permohonan paspor ternyata fiktif.
Hal ini mengganggu sistem aplikasi antrean paspor, sehingga masyarakat sulit mengajukan permohonan online.