JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Organisasi Partai Hanura Benny Ramdhani menilai, keputusan sejumlah pengurus partai memberhentikan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) tidak sesuai dengan AD/ART partai.
Sejumlah pengurus Hanura menunjuk Marsekal Madya (Purn) Daryatmo sebagai Plt Ketua Umum.
"Kegiatannya liar, ilegal, sehingga semua produk yang diputuskan otomatis liar dan ilegal," ujar Benny di sela-sela acara rapat koordinasi Partai Hanura di Hotel Manhattan, Jakarta, Senin (15/1/2018).
(Baca juga : Pengurus Hanura Ajukan Mosi Tak Percaya, Oesman Sapta Diberhentikan)
Benny tak tahu persis apa tuntutan sejumlah pengurus Hanura yang mengajukan mosi tidak percaya kepada OSO. Namun, ia tidak setuju bila OSO dinilai gagal memimpin Hanura.
Apalagi, kata Benny, belum ada tolak ukur yang jelas untuk mengatakan bahwa kepemimpinan OSO di Hanura telah gagal.
"Pemilu belum mulai. Kemarin dapat 16 kursi (di DPR). Kalau mau apple to apple, ya nanti dong 2019," kata dia.
(Baca juga : Waketum Hanura: Pergantian Ketum Harus Lewat Munaslub, Bukan Lewat Kumpul-kumpul)
Dari segi pergerakan membangun kelembagaan partai, kata dia, Hanura di bawah kepemimpinan OSO justru mengalami peningkatan.
Misalnya, jumlah DPC Hanura dari 68 persen, kini sudah mencapai 89 persen di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.
Pimpinan Anak Cabang (PAC), dari 41 persen, kini juga mencapai 89 persen di seluruh kecamatan di Indonesia.
Sementara itu, pengurus ranting partai dari awalnya hanya 6 persen, mencapai 26 persen di seluruh kecamatan di Indonesia.
Sebelumnya, sejumlah pengurus Partai Hanura mengadakan rapat di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).
Rapat memutuskan untuk memberhentian OSO dari jabatannya atas dasar permintaan dari 27 DPD dan lebih dari 400 DPC yang menyampaikan mosi tidak percaya.
Wakil Ketua Umum Partai Hanura Marsekal Madya (Purn) Daryatmo ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.