Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sama-sama Bayar Pajak, Alasan MA Cabut Pergub Larangan Motor Era Ahok

Kompas.com - 12/01/2018, 17:34 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta soal pelarangan sepeda motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, dasar pihaknya mencabut aturan itu karena prinsip hak asasi.

Sebab, pengendara motor juga merupakan salah satu pihak yang membayar pajak. Karenanya, pelarangan sepeda motor melintas otomatis menghilangkan hak wajib pajak.

"Sama-sama bayar pajak kenapa dilarang, ini prinsip awalnya. Prinsip pelanggaran terkait hak asasi," kata Abdullah di Media Center MA, Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Abdullah pun meminta agar pemerintah provinsi DKI Jakarta segera memberikan akses bagi pengendara motor untuk menikmati jalan Thamrin-Merdeka Barat.

"Jadi sebetulnya bukan hanya larangan (Pergub). Tapi MA juga memberikan rekomendasi," ujar Abdullah.

(Baca juga: Pemprov DKI Masih Kaji Pergub Larangan Motor)

Abdullah mengatakan, putusan MA terkait Pergub larangan motor itu berlaku sejak diumumkan. Namun, terkait pelaksanannya, MA menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah provinsi DKI Jakarta.

"Kapan dilaksanakan, tunggu kesiapan DKI. Tidak ada tenggat waktu," ujar Abdullah.

Berdasarkan salinan putusan yang diakses Kompas.com melalui laman resmi www.mahkamahagung.go.id, MA mengabulkan permohonan yang diajukan dua orang warga, yakni Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar, untuk membatalkan kedua pergub tersebut.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai hakim Irfan Fachruddin menilai Pasal 1 Ayat 1 dan 2 Pergub Nomor 195 Tahun 2014 juncto Pasal 3 Ayat 1 dan 2 Pergub Nomor 141 Tahun 2015 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan yang dimaksud yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"(Pergub tersebut) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian penggalan isi putusan yang dikutip Kompas.com.

Adapun pasal yang dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat itu berisi tentang pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat mulai pukul 06.00-23.00 WIB.

Kompas TV MA membatalkan Pergub soal larangan motor di Jalan MH Thamrin Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com