JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi melakukan tes urine terhadap 26 remaja yang tergabung dalam geng motor yang menjarah toko pakaian di Depok. Hasilnya, beberapa di antaranya positif menggunakan obat-obatan terlarang.
"Ada beberapa orang setelah kami lakukan pemeriksaan urine, positif," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Muhammad Iqbal di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/12/2017).
Polisi menemukan beberapa butir obat-obatan yang masuk dalam daftar G saat penangkapan. Obat tersebut termasuk kategori obat keras yang tak bisa sembarangan digunakan.
Sebanyak 26 remaja tersebut diduga melakukan tindak pidana penjarahan. Saat beraksi, mereka membawa senjata tajam.
Adapun barang bukti yang diamankan dari penangkapan tersebut adalah 6 sepeda motor; puluhan jaket, celana, dan kaus hasil pencurian; serta beberapa senjata tajam.
"Jelas itu kalau penjarahan masuk kepada niat memiliki barang yang bukan miliknya, Pasal 363 atau 362 KUHP," kata Iqbal.
(Baca juga: Polisi Tangkap Puluhan Penjarah Toko Pakaian di Depok)
Para pelaku rata-rata berusia 17 tahun hingga 20-an tahun. Bahkan, ada beberapa di antara mereka yang usianya di bawah 17 tahun.
Untuk anak di bawah umur, kata Iqbal, akan dikenai undang-undang khusus. Polri akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk penanganan pelanggaran hukum bagi anak di bawah umur itu.
"Kami akan tampilkan dulu bahwa siapa pun yang terlibat geng motor, akan diproses walaupun ada pemilahan-pemilahan," kata Iqbal.
Aksi penjarahan mereka terekam dalam CCTV berdurasi 1 menit 27 detik. Dalam video itu, terlihat seorang penjaga toko tengah mengelap manekin.
Beberapa saat kemudian, puluhan orang dengan menggunakan sepeda motor mendatangi toko itu dan menjarah barang-barang yang ada di sana.
Seusai menjarah barang di toko tersebut, para pelaku yang sebagian membawa senjata tajam langsung pergi menggunakan sepeda motor.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.