JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengimbau perusahaan tidak memaksa karyawannya menggunakan atribut natal.
Hal ini disampaikan Tito kepada wartawan seusai memimpin apel gelar pasukan Operasi Lilin 2017 dalam rangka pengamanan Natal dan tahun baru di silang Monas, Jakarta, Kamis (21/12/2017).
"Kepada asosiasi pengusaha, mal, dan lain-lain, jangan juga memaksa. Ini tidak hanya berlaku pada atribut keagamaan. Pemaksaan itu juga bisa jadi pidana. Memaksa, mengancam, misalnya untuk memecat, harus gini-gini, itu juga bisa dipidana," kata Tito.
Tito mengatakan, pihak kepolisian sudah melakukan dialog dengan sejumlah ormas yang berniat melakukan sweeping atribut natal.
(Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Polda DIY Keluarkan Larangan Ini)
Dari hasil dialog itu, mereka berjanji tidak melakukan sweeping asalkan tidak ada pemaksaan yang dilakukan perusahaan terhadap karyawannya.
"Para pemilik, pengusaha, kalau karyawan secara volunter ingin gunakan atribut natal dan lain-lain, tentu tidak masalah, ini negara demokrasi. Tetapi, kalau mengancam dipecat, itu juga pidana," ucap Tito.
Sebaliknya, Tito juga mengingatkan kepada ormas agar tidak melakukan sweeping. Sebab, aksi sweeping oleh masyarakat juga bisa digolongkan sebagai tindak pidana.
"Tidak boleh main hakim sendiri, yang bisa menegakkan hukum itu hanya penegak hukum, bukan masyarakat," ujar mantan Kapolda Metro Jaya Ini.