JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah melakukan pemantauan terhadap transaksi investasi mata uang digital (cryptocurrency), salah satunya bitcoin yang tengah populer belakangan ini.
PPATK menganggap investasi mata uang digital berpotensi disalahgunakan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami lihat titik rawan dari semua transaksi mereka, jadi jangan khawatir," kata Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae di kantornya, Selasa (19/12/2017).
Dian mengatakan, pemantauan itu telah dilakukan PPATK sejak awal 2017. Hal itu dilakukan salah satunya dengan membentuk bidang khusus yang menangani persoalan teknologi finansial (fintech) dan kejahatan siber (cybercrime).
"Semua jenis cryptocurrency sudah kami pantau," kata Dian.
(Baca juga: Satgas Waspada Investasi Minta Masyarakat Waspadai Penawaran Bitcoin)
Dian menambahkan, PPATK saat ini telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memantau penggunaan mata uang digital tersebut.
"Upaya sistematis harus kami lakukan, penguasaan substansi, koordinasi dengan pihak terkait juga perlu," kata Dian.
Selain itu, PPATK juga sedang menyusun regulasi untuk bisa mengawasi penggunaan mata uang digital.
Dian mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi titik-titik rawan yang dapat disalahgunakan atas pemakaian mata uang digital untuk menyusun regulasi tersebut.
"Penguasaan teknologi dan penggunaan pembayaran seperti cryptocurrency menjadi tantangan tersendiri," ujarnya.