Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Hilman Mattauch, KPK Juga Selidiki Dugaan Halangi Penyidikan

Kompas.com - 12/12/2017, 21:28 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menyebutkan, ada penyelidikan baru yang dilakukan KPK dalam pemeriksaan terhadap mantan kontributor Metro TV, Hilman Mattauch.

Hilman diperiksa pada Senin (11/12/2017) kemarin.

Hilman Mattauch, yang menjadi sopir dalam kecelakaan yang mengakibatkan Setya Novanto masuk rumah sakit, diduga merupakan orang dekat Ketua nonaktif DPR itu.

Novanto sempat menghilang saat hendak ditangkap KPK, sehari sebelum kecelakaan terjadi.

Baca: Polisi: Mobil yang Ditumpangi Setya Novanto Milik Hilman

Agus mengatakan, penyelidikan baru itu terkait dugaan menghalangi penyidikan seperti diatur Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kontributor Metro TV Hilman Mattauch bersama dengan Ketua DPR Setya NovantoTwitter Hilman Mattauch Kontributor Metro TV Hilman Mattauch bersama dengan Ketua DPR Setya Novanto
"Ada penyelidikan baru terkait Pasal 21, (sudah) jelaskan," kata Agus, seusai menghadiri Peringatan Hari Anti-korupsi Sedunia (Hakordia) dan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK), di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa.

Pasal 21 UU Tipikor berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan, secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000".

Baca: Dalami Proses Saat Novanto Menghilang, KPK Periksa Hilman Mattauch

Saat ditanya apakah Hilman merupakan orang yang diduga menghalangi penyidikan tersebut, Agus tak menjawab lugas.

"Mungkin bukan hanya yang bersangkutan kan, (tapi) siapa yang terlibat di situ," ujar Agus.

Pemeriksaan Hilman

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah sebelumnya membenarkan bahwa penyidik KPK melakukan terhadap Hilman Mattauch, Senin (11/12/2017).

Dalam pemeriksaan itu, menurut Febri, penyidik mendalami proses hilangnya Setya Novanto pada 15 November 2017.

Pertanyaan dimulai saat penyidik KPK hendak menjemput paksa Setya Novanto di kediamannya di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan hingga terjadi kecelakaan menabrak tiang listrik.

"Informasi yang saya dapatkan (pemeriksaan Hilman) itu mendalami terkait peristiwa yang terjadi belakangan, sekitar bulan November," kata Febri, Selasa (12/12/2017) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Wartawan Metro TV Hilman Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Setya Novanto

Febri menjelaskan, tim penyidik ingin mengetahui proses hilangnya Setya Novanto hingga diterbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK, bahkan hingga meminta bantuan Polri untuk menangkap Setya Novanto.

Hilman diduga sebagai pihak yang ikut menyembunyikan Ketua Umum nonaktif Partai Golkar tersebut. Sebab, setelah Setya Novanto menjadi DPO, tiba-tiba keduanya mengalami kecelakaan mobil.

"Klarifikasi lebih terkait ke peristiwa," ujar Febri. 

Kompas TV Hilman Mattauch sebelumnya menyopiri Novanto saat KPK sedang memburu tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com