JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Mojokerto Masud Yunus membantah memberikan instruksi untuk menyuap pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Hal tersebut disampaikan Masud kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Senin (4/12/2017).
"Enggak (instruksikan suap)," kata Masud.
KPK menduga Masud bersama-sama Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto, Wiwiet Febryanto, memberikan suap berupa hadiah atau janji terhadap pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
(Baca juga: Bersama Kadis PUPR, Wali Kota Mojokerto Diduga Ikut Suap Pimpinan DPRD)
Suap itu diduga agar DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 miliar.
Masud juga sempat tertawa ketika ditanya apakah dirinya yang memberi arahan untuk menyuap pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
"Oh hahaha..ya tanyakan ke penyidik aja," ujar Masud.
Masud belum mau mengakui dirinya bersalah dalam kasus ini.
"Lo, kan belum tentu, masih diduga," ujar Masud.
(Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Tiga Tersangka Kasus Suap DPRD Kota Mojokerto)
Dia tidak menjawab tegas saat ditanya apakah ia siap ditahan pasca-ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Kamis (23/11/2017) lalu. Ia hanya menyatakan akan mengikuti prosedur hukum.
Adapun hari ini dirinya dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik KPK.
"Ada 14 pertanyaan, sudah saya jawab sesuai apa yang saya tahu, apa yang saya dengar, apa yang saya alami," ujar dia.
Masud merupakan tersangka kelima dalam kasus ini. Adapun empat tersangka lainnya adalah Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq, dan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto, Wiwiet Febryanto.
(Baca juga: Tersangka Pemberi Suap kepada DPRD Kota Mojokerto Segera Disidang)
Penetapan Masud sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan perkara pada kasus suap pengalihan anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017.
Masud bersama Wiwiet Febryanto diduga memberikan suap berupa hadiah atau janji terhadap pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Dalam kasus ini, Masud disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.