Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersama Kadis PUPR, Wali Kota Mojokerto Diduga Ikut Suap Pimpinan DPRD

Kompas.com - 23/11/2017, 21:46 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus sebagai tersangka kasus suap.

KPK menduga Masud bersama-sama Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Mojokerto, Wiwiet Febryanto, memberikan suap berupa hadiah atau janji terhadap pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Suap itu diduga terkait pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS), menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017.

"KPK menemukan bukti baru atas dugaan perbuatan turut serta Wali Kota Mojokerto bersama-sama dengan tersangka WF memberi hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (23/11/2017).

(Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Mojokerto sebagai Tersangka Kasus Suap DPRD)

Dalam kasus ini, Masud disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Febri mengatakan, pada kasus ini Kadis PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto perkaranya sudah diputus di pengadilan.

Wiwiet telah divonis dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Saat ini jaksa penuntut umum dan terdakwa sedang proses mengajukan banding.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 10 November 2017, hakim sependapat bahwa Masud bersama-sama dengan Wiwiet menyuap pimpinan DPRD.

"Terkait pembuktian Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, hakim sependapat dengan penuntut umum bahwa ada perbuatan kerja sama dan niat yang diinsyafi antara WF dan MY untuk memenuhi permintaan anggota DPRD Kota Mojokerto," ujar Febri.

(Baca juga: Empat Tersangka dalam OTT di Mojokerto Mulai Diperiksa KPK)

KPK sebelumnya menetapkan Masud sebagai tersangka. Penetapan Masud berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan pada empat tersangka terdahulu dalam kasus ini.

Empat tersangka itu yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq dan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto, Wiwiet Febryanto.

Dari pengembangan penyidikan empat tersangka itu KPK kemudian menemukan bukti baru. Sehingga pada 17 November 2017, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan dan menetapkan Masud sebagai tersangka ke lima dalam kasus ini.

(Baca juga: Periksa Wali Kota dan Sekda Mojokerto, KPK Gali soal Setoran ke DPRD)

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK di Mojokerto, Jawa Timur. Empat orang akhirnya ditangkap dan ditetapkan tersangka yakni Purnomo, Abdullah, Umar Faruq dan Wiwiet.

KPK mengamankan uang Rp 470 juta. Sebanyak Rp 300 juta di antaranya merupakan total commitment fee dari Kepala Dinas untuk pimpinan DPRD Mojokerto.

Uang tahap pertama sebesar Rp 150 juta yang merupakan bagian dari commitment fee tersebut disebut sudah ditransfer pada 10 Juni 2017.

Sementara itu, Rp 170 juta diduga terkait komitmen setoran triwulan yang disepakati sebelumnya. Pihak yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus ini yakni Wiwiet.

Sementara yang diduga menerima suap yakni Purnomo, Abdullah, dan Umar Faruq.

Kompas TV Pasca-OTT, KPK Periksa 10 Anggota DPRD Kota Mojokerto
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com